Polisi Ciduk 2 Mahasiswa Jaringan Pengedar Narkoba Antar Kampus

Bratapos Semeru47 Dilihat

JOMBANG – Polisi membekuk dua mahasiswa asal Jombang karena kedapatan menyimpan pil koplo jenis dobel L. Dari tangan keduanya, korps berseragam coklat mendapatkan barang bukti berupa pil koplo 85 butir dan uang Rp125 ribu.

Dua mahasiswa itu masing-masing Alfian Syaifuddin (20), warga Desa Brambang, Kecamatan Diwek yang notabene mahasiswa semester II salah satu perguruan tinggi di Jombang. Kemudian Adi Luqman Hakim (19), mahasiswa asal Desa Jombok, Kecamatan Ngoro, Jombang.

“Dua pelaku ini kita tangkap secara terpisah. Sejak dua hari berturut-turut. Mereka merupakanan jaringan pengedar pil koplo antar kampus. Sejumlah barang bukti turut kita amankan dalam penangkapan dua mahasiswa tersebut,” ujar Kasat Reserse dan Narkoba Polres Jombang AKP Hasran, Kamis (4/5/2017).

Hasran menjelaskan, penangkapan dua pelaku bermula dari pengembangan kasus sebelumnya. Dari situ, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Walhasil, muncul dua nama mahasiswa yang diduga kuat sebagai pengedar pil haram tersebut.

Pada saat bersamaan, petugas juga mendapatkan informasi bahwa pelaku hendak melakukan transaksi pil koplo di Desa Keras, Kecamatan Diwek. Tak ingin membuang kesempatan, petugas langsung melakukan pengintaian dan berhasil menangkap Alfian.

Awalnya, Alfian mengelak tudingan polisi. Namun setelah dilakukan penggeledahan, dia tidak bisa berkutik karena ditemukan 50 butir pil koplo di saku serta uang Rp50 ribu. “Esoknya, kita menangkap Adi di sebuah warung Jl Prof Muh Yamin, Desa Pandanwangi, dengan barang bukti lima butir pil koplo dan uang Rp75 ribu,” ujar Hasran.