SURABAYA, Sidang Dimas Kanjeng Taat Pridadi kembali digelar, di Pengadilan Negri Surabaya Jl.Arjuno Surabaya, Rabu (23/11/2016) dalam agenda permohonan praperadilan, sempat terjadi ketegangan antara tim kuasa hukum Dimas Kanjeng dengan tim perwakilan Polda Jatim.
Awal dari timbulnya ketegangan, saat Polda Jatim selaku termohon menunjukkan foto copy surat pencabutan kuasa hukum yang ditandatangani oleh Dimas Kanjeng di atas materai Rp 6000. Sigit Sutiono hakim tunggal yang memimpin sidang gugatan praperadilan mengecek keabsahan tanda tangan Dimas Kanjeng pada berkas tersebut.
Dan Sigit Sutiono mengatakan, Saya tidak punya akses ke sana untuk bertemu dengan yang punya tanda tangan ini ( Dimas Kanjeng ), maka saya akan datang sendiri bersama termohon, termasuk dari penasehat pemohon, katanya.
Salah satu kuasa hukum Dimas Kanjeng mengatakan ingin ikut bertemu langsung dengan kliennya akan tetapi di tolak oleh hakim Sigit, karena Saya tidak bisa intervensi sama siapa saja. Termasuk termohon, Kebetulan saya tidak punya akses, jadi saya minta pada termohon untuk mempertemukan dengan Dimas Kanjeng untuk mengecek keabsahan tanda tangan saja. Jadi nantinya saya sendiri, tidak ada orang lain yang ikut untuk bertemu dengan Dimas Kanjeng, jawab Sigit.
Akan tetapi Ibnu masih ngotot ingin ikut. Akhirnya, Sigit mengambil langkah tegas, memberikan waktu pada Ibnu Setyo selaku penasehat hukum Dimas Kanjeng.
Perkara tetap lanjut, sidang ini saya skorsing. Anda saya tunggu, saya kasih waktu 1 ( satu ) jam di Polda, ujar Sigit.
Karena Hakim memberikan waktu, Kombes Zuhdi B Arazuli Kabidkum Polda Jatim meminta ketegasan dari Ibnu Setyo selaku penasehat hukum Dimas Kanjeng, dan bertanya, Pak hakim berapa lama nanti dia itu datang di sana (Polda Jatim). Tolong diberikan waktunya, kata Kombes Zuhdi B Arazuli.
Hal tersebut memicu ketegangan antara Zuhdi dengan Ibnu Setyo. Sigit Sutiono selaku hakim tunggal langsung melerai keributan tersebut. Dan selanjutnya Sigit pun langsung meninggalkan ruang sidang, dan menskorsing persidangan.
Perlu diketahui, penipuan dengan modus penggandaan uang terungkap setelah Taat Pribadi ditangkap Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Padepokannya Dusun Cengkelek, Desa Wangka Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis (22/9/2016). Saat itu, Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditangkap atas perkara pembunuhan Abdul Gani dan Ismail keduanya merupakan pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Penangkapan, penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan dan penyitaan tersebut yang menjadi pokok dasar materi gugatan praperadilan Dimas Kanjeng Taat Pribadi pengasuh padepokan. (Bnd)