GRESIK, BrataPos.com – Persidagan kasus perdata kembali di gelar oleh Pengadilan Negeri Gresik dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Sidang digear diruang utama di pimpin oleh majelis hakim Bayu Soho Raharjo. SH pada Rabu (19/07/17)
Dr. Habib Adjie, SH., M.Hum. selaku saksi ahli menjelaskan terkait IJB serta AJB yang menjadikan pokok masalah pada pekara ini
IJB maupun AJB kedaunya mempunyai kekuatan hukum bersifat mengikat beberapa pihak, jelasnya di hadapan majelis hakim.
Disinggung masalah bukti otentik semau berdasaran kesepakatan beberapa pihak dan mempunyai 3 unusur cousual yaitu awal,isi dan akhir.
Apabila kedua belah pihak masih mempermaslahkan anatra IJB atau AJB saran saya di selesaikan dulu masalah tersebut tetapi harus ada pembuktian atas ketidak samaan luas yang tertera di obyek sebidang tanah.
Untuk diketahui bahwa pihak Pengadilan Negeri Gresik akan melakuakn cek lokasi yang di agendakan pada jumat mendatang. (Tim)