Penyegelan Proyek Pergudangan di Bumi Benowo

Bratapos Semeru50 Dilihat

SURABAYA, Dalam aksi tanggal 14 Desember 2016 tahun lalu tidak ada tanggapan dari pemilik proyek pergudangan, dan Rabu tanggal 04/01/2017 ahli waris menggerakan puluhan massa untuk mendatangi lokasi proyek di Jalan Raya Gendong Benowo, perbatasan Kota Surabaya dan Gresik.

Dengan membawa alat tradisional, bambu dan bendo (parang), massa berencana akan digunakan untuk patok tanah yang belum dibayar, dan juga menutup pintu proyek dengan bambu yang sudah di siapkan, sehingga aktivitas pengurukan proyek pergudangan di hentikan. Truk pengangkut material uruk tanah yang bermasalah ini, terpaksa dikembalikan atau diusir oleh massa.

Sebelumnya sempat terjadi bersihtegang, adu mulut antara ahli waris, dengan kuasa hukum Felix Sutanto, saat negosiasi. Permasalahan ini berawal pada tahun 2012 sampai dengan 2013 saat terjadi jual beli tanah seluas 3 hektare yang terbagi dalam dua persil, antara orang tua ahli waris dengan Felix Sutanto dengan harga Rp 350 ribu per meter persegi.SONY DSC

Felix Susanto sebagai pembeli masih membayar Rp 7 miliar untuk persil pertama seluas 2 hektar, sedangkan untuk yang satu hektar belum dibayar sama sekali. Anehnya, tanah yang belum dibayar seluas 1 hektar ini sudah mempunyai sertifikat atas nama pembeli.

Parahnya,  tanah yang masih bermasalah ini, sudah dilakukan pengurukan dan pendirian bangunan, diduga pembangunan ini belum mengantongi IMB. Menurut H Suliono sebagai ahli waris mengatakan, sejengkal tanahpun tidak akan kami berikan kepada lawan, kita akan tetap pertahankan dan kita tetap pertahankan habis habisan, kita tidak gentar akan gertakan lawan,katanya.

Pihak ahli waris sendiri sudah melakukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha. Sementara itu, Edo, kuasa hukum Felix Sutanto berjanji, tidak ada aktifitas apapun di proyek. Saat ini, pembangunan proyek pergudangan dihentikan, hingga pihak Felix Susanto dapat melunasi tanggungannya, tegasnya.(BND)