Penyampaian Tanggapan Atas Jawaban Bupati Grobogan Terhadap Raperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah

GROBOGAN || Bratapos.com – Bupati Grobogan, Hj. Sri Sumarni, SH, MM memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna ke-40 tahun 2023 DPRD Kabupaten Grobogan pada Jumat, (10/11/2023).

Acara tersebut merupakan pembicaraan tingkat I tahap ketiga atas Raperda Kabupaten Grobogan tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Grobogan menyampaikan terima kasih dan penghargaan tinggi kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Grobogan atas segala saran, koreksi, pendapat, permintaan penjelasan serta masukan yang telah disampaikan dalam pemandangan umum guna penyempurnaan Raperda tersebut.

Bupati Grobogan juga menyampaikan bahwa setelah melakukan kajian kembali, usulan dari DPRD Kabupaten Grobogan dapat diterima, seperti menghapus kata “negara” pada penjelasan Pasal 16 ayat (1) dan menambah pengertian dari frasa “masa jabatan” dalam ketentuan umum.

Namun, terkait dengan usulan untuk menambah pasal yang mengatur mengenai pemindahtanganan kendaraan perorangan dinas baik untuk Pimpinan DPRD maupun bagi mantan Pimpinan DPRD, Beliau menyatakan bahwa perumusan pasalnya perlu dibahas secara lebih detail dan menyeluruh dalam rapat alat DPRD Kabupaten Grobogan yang dirancang untuk membahas raperda maksudnya.

Ia memohon kesediaan DPRD Kabupaten Grobogan untuk membahas lebih lanjut secara lebih rinci dan komprehensif bersama dengan Tim Eksekutif Raperda yang disusun dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Grobogan.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kemudahan, petunjuk dan kearifan kepada kita semua, sehingga Raperda yang kita susun ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Grobogan, ” Ungkap Sri Sumarni pada akhir sambutan.



Writer: ArifinEditor: Riski Yulis