SAMPANG-BRATA POS. Penutupan jalan umum yang ada di Desa Keramat yang dilakukan Mantan Kepala Desa Keramat yang sekarang menjadi anggota Dewan dari komisi 3 itu di lakukan secara sepihak dan juga tidak di sertai rambu-rambu, ini sudah jelas melanggar undang-undang yang ada di Negeri tercinta ini. seharusnya itu tidak bisa di toleransi kalau sewenang-wenang menutup jalan umum, apalagi jalan itu untuk akses penghubung Masyarakat antara Desa Keramat dengan Desa Komis.
Waktu di konfirmasi oleh tim Brata Pos di kantornya mengatakan,”jalan satu-satunya harus di tutup, karena masyarakat merasa resah terkait dengan adanya adu argument antara warga setempat dengan sopir dump truk, karena sebelum jalan tersebut di tutup pernah kejadian mobil Cerry di serempet mobil Dump truk, sedangkan Dump truk tersebut tidak bertanggung jawab,”tegas anggota Dewan dari komisi 3 itu kepada tim Brata Pos.
Kapolsek kedungdung AKP Sulardi saat dimintai keterangan terkait penutupan jalan umum yang di lakukan oleh Anggota Dewan tersebut mengatakan,”itu Dewan tidak beres dan tidak benar kalau sudah menutup jalan umum,”jelas AKP Sulardi.
Memang sesuai dengan undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ ) sejatinya menutup jalan untuk kepentingan pribadi, seperti pesta perkawinan, kematian, memang dibolehkan tapi tidak semua jalan bisa di tutup untuk kepentingan pribadi. Sarat-sarat utama penutupan jalur harus ada jalan alternatif dan kondisional, namun untuk penutupan jalan Nasional dan jalan provinsi dapat di izinkan hanya untuk ke pentingan umum yang bersifat Nasional, konsekuwensi hukum dari pihak yang menutup jalan harus bertanggung jawab baik secara pidana maupun secara per data.
Pantauan awak Media Brata Pos di lapangan memprihatinkan dengan penutupan tersebut, wargapun memutar arah untuk pulang ke rumahnya. Dinas Perhubungan Kab. Sampang dan Kapolres Sampang jangan tinggal diam harus di tegakkan dan di tertibkan, karena itu jelas-jelas sudah meresahkan Masyarakat. jika penutupan jalan memang diberi peluang undang-undang silahkan saja, namun sarat-sarat penutupan harus di perketat. (Tim)