SURABAYA, PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTSKBS) dengan mempercayakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam Penanganan Hukum. Lebih dari masa yang di tentukan, maka Aset Tersebut akan di hilangkan. Pendataan Aset Tersebut selama ini sudah di lakukan, untuk Aset Bangunannya Berjumlah 90 Unit, Sementara untuk Kandang dan Fasilitas Berjumlah 330 Unit yang semuanya di ketahui tanpa Pemilik, itu di benarkan Oleh Dirut PDTSKBS Aschta Boestani Tajudin Kepada Awak Media Saat Siaran Pers Di Gedung Ruangan Kejari Surabaya (Jumat Lalu,07/10/16) Sore.
Dengan menindak Lanjuti Berikutnya, maka dari PDTSKBS dengan Kejari Surabaya akan melakukan pemberitahuan Bahwa PDTSKBS adalah Perusahaan Daerah Milik Daerah Kota Surabaya yang bergerak di Bidang Konversi Flora dan Fauna yang berada pada Lokasi Kebun Binatang Surabaya. berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya, bahkan PDTSKBS tersebut berencana akan melakukan pengembangan dan Merenovasi Kebun Binatang Surabaya. “Bagi siapa saja dari pihak yang merasa sebagai pemilik atas aset non tanah dan non satwa yang berada di kebun binatang surabaya supaya agar menghubungi kantor pengacara negara surabaya, guna untuk menindak lanjuti penyelesaian” ,’ Paparnya Aschta.
Sementara, sehubungan peringatan ini berlaku mulai hari ini sampai 21 Oktober Mendatang. Proses Revitalisasi Kebun Binatang Surabaya tersebut akan di Pemberlakukan 5 (Lima) Tahun Hingga 10 (Sepuluh) Tahun Ke Depan’, Imbuhnya aschta. (fzi/bnd)