PENGEDAR SHABU BERKEDOK PENJUAL PAKAN BURUNG

Adventurial137 Dilihat

SURABAYA-BRATA POS. Atas laporan warga seorang penjual burung berkicau dan pakan burung di dapati mengantongi narkotika golongan 1 jenis shabu-shabu, Dulhapsin 48thn beralamatkan jalan Bulak Banteng Kidul 10 Kelurahan Sidotopo kecamatan kenjeran Surabaya.

Minggu 07/02/16 setelah mendapat laporan anggota Reskoba Polres Tanjung Perak (KP3) melakukan pemeriksaan di jalan kalimas baru kecamatan perak utara pabean cantian surabaya dan petugas melakukan penangkap tersangka (Dulhapsin bin Mawi) pukul 23.00 dan juga barang bukti di bawah ke polres pelabuhan tanjung perak.

Dari pengakuan tersangka barang haram tersebut di beli dari seorang  bandar di Madura berinisial TM  seharga 350 ribu per poket. Barang haram tersebut oleh tersangka di bagi menjadi dua untuk di jual dan sisanya di pakai sendiri.

Menurut Kasubag humas Tanjung Perak AKP. Djanu mengatakan sudah ketiga kalinya tersangka tertangkap di Polres dengan khasus yang sama, yakni kedapatan memiliki Shabu-Shabu, katanya.

Dalam hal ini tersangka mengunakan narkotika jenis shabu untuk menambah stamina. agar badan selalu fit dan sehat karena pekerjaannya sebagai penjual pakan burung buka selama  24 jam.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 1(satu) buah celana panjang warna biru dan 2 ( dua) poket plastik kecil narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat 1 Gram

Dengan ini tersangka di jerat pasal 112 ayat (1) UU RI NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, tambahnya AKP Djanu. (Bnd)