Pengakuan Kepala Desa Hulaan Terkait Tanah Kas Desa

Bratapos Semeru59 Dilihat

GRESIK BRATA POS-Kepala Desa Hulaan Said angkat bicara terkait tanah TKD, sebelum saya menjabat sebagai Kepala Desa dari dulu jalan tersebut sudah ada, cuman dulunya sempit dan tidak terawat. “Namun setelah saya menjabat menjadi Kepala Desa jalan poros tersebut saya lebarkan, karena saya dapat bantuan paving dari Pemda, apa lagi kanan kirinya tanah TKD bukan milik orang lain, makanya saya berani untuk melebarkan jalan poros,”katanya saat ditemuai di kantornya senin tanggal 17/02/16.

Namun Setelah kejadian warga saya tawuran dengan warga lain, tetap saya ada pembelaan karena itu warga saya, “sampai saya besut ke Polres Gresik dan saya kasih arahan untuk meminta maaf kepada korban biar laporannya dicabut, namun warga saya yang sekarang menjadi tahanan Polres tidak mau, karena yang saya dengar dari pihak Kepolisian itu kasus penganiayaan bukan terkait masalah tanah TKD yang sekarang mencuat di masyarakat,”tuturnya.

Jadi pada dasarnya dari dulu jalan poros tersebut sudah ada, lagi pula jalan itu jalan umum siapa yang melarang jalan umum tidak boleh dilewati,”apa lagi PT Royal CityPunya tanah di sini (Hulaan), lagi pula antara PT Royal City Sama Kepala Desa dan tokoh masyarakat sudah ada perjanjian sebelumnya, apa yang diminta oleh warga masyarakat pihak PT akan membantu. Jadi sebelum truk berjalan itu sudah ada pertemuan antara PT sama warga di balai Desa,”jelas Kepala Desa Hulaan ini.

Sebelum pembangunan PT Royal City Tersebut sudah mempunyai surat ijin dari PEMKAB, “jadi saya tidak berhak untuk melarangnya karena sudah punya ijin, pada intinya saya sudah mengikuti prosedur yang ada, karena saya sudah kordinasi sama pihak Kecamatan, dan saya berharap kasusu ini tidak usah diperpanjang lagi,”harapnya. (Jml/bdi)