BANYUWANGI-BRATA POS. Kecerobohan pengadilan Agama Banyuwangi terbongkar 15 Januari 2016 saat awak media Brata Pos meminta daftar penerimaan perkara jenis cerai talak atas nama Farida Nursiani binti Yadi alamat dusun Bayat Rejo RT 038 RW 005 desa Weringin Pitu Kecamatan Tegal Dlimo Kabupaten Banyuwangi. Yang diajukan pada tanggal 22 September 2015 Nomor : 4852/pdt.G/2015/PA.BWI tempat siding : ruang 3 (tiga) hari selasa tanggal 06 Oktober 2015, catatan C7D5 No. AC 5563/AC/2015/PA.BWI perlu mengkaji ulang dan mencabut kembali surat cerai bilamana sudah diterbitkan untuk dibatalkan karena cacat demi hukum masalahnya teradu nama Farida Nursiani saat ini tanggal 16 Januari 2016 sedang hamil jabang bayi kurang lebih 8 bulan. Berarti pada saat pengajuan perkara cerai talak tanggal 22 Desember 2015 Farida Nursiani sedang hamil mengandung jabang bayi sekitar 3 sampai 4 bulan, pertanyaan public masyarakat secara umum antara lain :
- Apakah boleh istri hamil diceraikan?
- Jika boleh diatur dalam UU yang bagaimana?
- Jika tidak alasannya apa?
- Jika perceraian dikabulkan siapa yang mengakui bapak Si Jabang Bayi?
- Bagaimana cara proses mengurus Akta Kelahiran Si Jabang Bayi?
- Pada saat disidang dan putusan, apakah teradu Farida Nursiani tidak di cek kondisi maupun keberadaannya, sehingga mengakibatkan keteledoran PA. BWI
Hal ini membuat keresahan public dan masyarakat secara umum tidak percaya dengan proses PA. BWI baik yang dilakukan para jaksa yang ceroboh dan oknum yang sengaja memperkaya diri sendiri maupun golongan dengan menggunakan kepentingan dan kewenangan jabatannya. (Budi S/Kabiro)