GRESIK, Bila judi sudah jadi kebiasaan dan membudaya, tidak peduli tempat yang dimana iya mau, dan juga tidak memandang umur. Bahkan tempat gudang bongkar muatpun menjadi sasaran seorang pemain judi yang seharusnya menjadi pencarian nafkah buat anak istrinya. Tapi hal itu tidak berlaku bagi tujuh pria yang melakukan perjudian disiang bolong ini. Ach Haris Nasution (29) bekerja kuli bngunan, alamat Desa Tanggungprigel 01/04 Glagah Lamongan, Moch Jafirul Fikri (23) Desa Jatirenggo 03/02 Glagah Lamongan, Moch Andi Saputra (20) alamat Desa Kuro 05/02 Karangbinangun Lamongan, Moch Fauzi (32) alamat Desa Kuro 05/02 Karangbinangun Lamongan, Miftakul Arip (26) alamat Desa Kuro 05/02 Karangbinangun Lamongan, Arifin (31) alamat Desa Beru 03/03 Sarirejo Lamongan, dan Moch Antin Rifai (32) alamat Desa Gendot 08/01 Sarirejo Lamongan.
Gudang graha bongkar muat pupuk Kig. Yang ada dikawasan manyar industri jadi lokasi langganan mereka, seperti kecanduan, ketujuh tersangka ini hampir tiap hari disiang bolong berjudi, dengan Domino jenis Bakaran, di tangan ketujuh pekerja serabutan itu memperebutkan lembaran uang ribuan. Saking candunya, tiap kali bertemu, gudang graha bongkar muat kig, selalu jadi kegiatan favorit mereka. Warga sekitar yang geram dengan kelakuan mereka akhirnya lapor polisi.
Polisi yang dapat laporan saat itu langsung bergerak cepat menuju ke TKP, dengan ketelatenan polisi berbuah hasil, dan tersangka tidak bisa mengelak. Sabtu (08/10/16) jam 12.30 wib, ketujuh penjudi kelas teri itu akhirnya berhasil diciduk, dan diamankan ke Mapolsek. Barang bukti yang disita oleh polisi seperti 1 set kartu domino, uang senilai Rp. 671.000 ribu disita, dan sembilan lembar karung plastik sebagai alas duduk turut disita oleh polisi.
Kanit Reskrim Polsek Manyar, Ipda Yoyok Mardi P mengungkapkan, berkat laporan masyarakat, bahwa di gudang bongkar muat pupuk kig yang ada dikawasan industri ada perjudian.” Setelah itu saya bersama anggota melakukan pengintaian, dan benar adanya perjudian disana, dan kita langsung mengamankan serta membawanya ke kantor polsek untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya kemarin (10/10/16).
Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka ini dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dan kini tersangka menekam pahitnya dibalik jeruji besi Mapolsek Manyar untuk menanggung perbuatannya. (Jml/wld)