SURABAYA, Proyek yang dimulai senin 14/11/2016 dalam pantauan publik yang dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah Dinas PU No. 6\PRT\M\280\ tentang pedoman pengawasan penyelenggaraan dan pelaksanaan pemerintah.
Dalam pengerjaan saluran tipe A yang berada di kawasan Gadelsari RT 04/RW 03 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep dengan menggunakan anggaran APBD 2016 di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya ini tanpa adanya papan proyek yang berfungsi untuk melakukan keterbukaan (transparansi) terhadap masyarakat, bedengan, galian tanah di kembalikan lagi buat uruk kanan kiri BOQ, pekerjaan acak-acakan amburadul dan yang jelas tidak sesuai Speek dan Rab yang sudah ditetapkan pemerintahan Kota Surabaya.
Dalam pekerjaannya disebutkan Beton Rabat berkekuatan campuran 1pc : 3ps : 6kr (5,85 M3) dan Hilangnya Rabatan Padat pasir 10cm dalam. Selain itu, padatan sirtu samping box kanan kiri terkesan ambles, saat terinjak mendekati box. nampak bekas bongkaran galian telah dijadikan 1 (satu) dengan padatan sirtu kanan kiri.
Pengurangan drastis dari angka nilai kontrak yang di tetapkan, sehingga diduga pemenang lelang berniat untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi yang sudah diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.(Bnd)