GRESIK, Pihak Kepolisian Resor Polsek Duduk Sampean-Gresik, mengamankan oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lira Gresik. Oknum LSM itu diamankan, karena diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Pandanan, sehingga langsung dibawa oleh polisi saat keluar dari kantor Kepala Desa kamis (03/11/16) sekitar jam 10.00 wib.
Oknum anggota LSM Lira Gresik itu bernama SS (46) warga Perum Griya Suci Permai blok A.5 no.02 RT.01/RW.08 Manyar Gresik. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Brata Pos, kejadian tersebut bermula ketika oknum LSM itu melakukan pengaduan ke Polres Gresik atas dugaan penyimpangan Dana Desa (DD), yang dilakukan oleh Kepala Desa Pandanan yakni Abdul Wahab.
Kepala Desa Abdul Wahab diduga penyelewengan dan penyalahgunaan uang Desa (DD) yang dilakukan oleh Kepala Desa Pandanan itu, dari situlah oknum LSM Lira itu melaporkan Kades ke Polres Gresik atas dugaan penyunatan Dana Desa.
Setelah itu pelaku menemui Kepala Desa di kantornya, untuk meminta uang 10 juta bila laporan ke Polres ingin dicabut, namun Kepala Desa hanya membayar 5 juta sebagai DP uang 10 juta yang diminta oleh LSM itu. Namun setelah keluar dari kantor Kepala Desa oknum LSM tersebut langsung ditangkap oleh polisi, dan dibawa ke kantor Polsek Duduk Sampean. Ketika diperiksa oleh polisi ditangan oknum itu ditemukan uang sejumlah 5 juta dari uang yang dijanjikan oleh Kades sebesar sepuluh juta yang diminta oleh pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Duduk Sampean Aiptu Supandi membenarkan, bahwa telah melakukan penagkapan terhadap oknum yang mengaku LSM Lira Gresik.” Kita amankan karena telah melakukan pemerasan terhadap Kades, modus yang dilakukan oleh pelaku, telah melaporkan Kepala Desa ke Polres dengan dugaan penyimpangan Dana Desa (DD). Barulah pelaku itu memberanikan diri untuk menemui Kades,” kata Supandi kemarin (04/11/16).
Saat ini pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti uang sejumlah 5 juta, untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” Pelaku kita jerat dengan pasal 368 KUHP,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya oleh Media Brata Pos. Warga Dusun Pandanan RT 03 dan RT 02 RW 01 Desa Pandanan Kecamatan Duduk Sampeyan Kabupaten Gresik mengeluhkan proyek jalan kampung sepanjang 235 dan 171, yang dikerjakan oleh Kades yang memakai uang (DD).
Dugaan penyunatan anggaran dana proyek jalan kampung tersebut cukup jelas. Karena didalam benak warga berkesimpulan, bila jalan di bangun menjadi lebih baik, akan tetapi tidak terjadi lebih baik, karena setelah dicor jalan semakin rusak dan membahayakan warga.
Dalam proyek pengecoran jalan tidak menggunakan bahan yang tidak sesuai dengan RABnya, karena hanya berselang beberapa bulan jalan tersebut rusak dan menimbulkan debu yang mengganggu kesehatan warga sekitar. Pekerjaan amburadul dengan kondisi jalan yang berlubang dan krikilnya (tenslah) sudah banyak yang keluar kerena air hujan, dugaan warga anggaran dana proyek disunat oleh Kades Pandanan bekerjasama dengan ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dan juga selaku Kontraktor yang ditunjuk oleh Kades. (Jml/wld)