Musholi Warga Kandangan Di Ciduk Reskrim Polsek Benowo Saat Pesta Sabu-Sabu

Bratapos Semeru49 Dilihat

SURABAYA. Sial bagi pria yang satu ini, Musholi (30) warga Jalan Kandangan RT.03/RW.01 Sememi Benowo Surabaya, Mencoba mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu, namun belum sempat menikmati barang haram tersebut yang baru dibelinya dari Seseorang bandar di surabaya, akhirnya terlebih dahulu diciduk Team Buser Polsek Benowo saat hendak berpesta narkoba di jalan Sememi Benowo pada hari Minggu (24/4/2016).

Kapolsek Benowo Kompol Sofwan  menjelaskan, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang mana di Jalan Sememi Benowo ini kerap dijadikan transaksi narkoba. “Dari informasi tersebut anggota Team Buser kami langsung melakukan selidikan dan perkembangan, ternyata benar di jalan Sememi Benowo anggota menemukan tersangka yang pada saat itu sedang hendak berpesta narkoba,”ungkap Kompol Sofwan kepada media rabu (27/04/16) di Mapolsek Benowo.

Kompol Sofwan menambahkan. “Tersangka ini tidak bisa berkutik saat anggota melakukan penangkapan di jalan Sememi dan digelandang ke kantor Polsek. Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti 2 Poket sabu dan sudah dikemas dengan plastik klip kecil warna putih seberat 2,26 gram yang di simpan didalam saku celananya, dan kami akan melakukan pengejaran terhadap bandar narkoba itu kini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang), “imbuh Sofwan.

Menurut pengakuan tersangka Musholi didepan Media, dirinya hanya satu kali ini membeli Narkoba jenis sabu, ia baru pertama kali mengkonsumsi sabu. “Saya Baru kali ini  menggunakan narkoba mas, dan hanya untuk konsumsi sendiri guna untuk menambah stamina biar kuat aja,”cetus Musholi (tersangka) yang tertunduk malu ditutupi wajahnya.

Musholi mengaku, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari Bandar yang tinggal di daerah Surabaya. “Dirinya juga mengaku membeli barang haram tersebut seharga 1,5 juta rupiah per gramnya, akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 dan pasal127, Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Jml/bdi)