SURABAYA, Denny Darwis Manager CV. Mitra Lestari, harus di dudukan dikursi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, lantaran melakukan penipuan terhadap PT. Kuda Inti Samudera, dengan modus pengadaan 2 (dua) unit elektro motor 160 KW dan 37 KW.
Dalam sidang yang digelar di ruang Tirta, dijelaskan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Nizar, dari Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari).
Bahwa tanggal 16 Januari 2012 PT. Kuda Inti Samudera bekerja sama dengan PT. Pelabuhan Indonesia IV (Pelindo) Makassar untuk membuat anak perusahaan yang bernama PT. Equiport Inti Indonesia, memenangkan lelang yang diadakan oleh PT. Pelindo IV Cabang Pantoloan Palu Sulawesi Tengah terkait pengadaan dua unit elektro motor 160 KW dan 37 KW.
Selanjutnya, PT. Kuda Inti Samudera (KIS) dibawah Gama Group, pada 2 September 2014 memesan 2 (dua) unit elektro motor 160 KW dan 37 KW kepada terdakwa Denny Darwis selaku Manager CV. Mitra Lestari sesuai dengan Purchase Order (PO) Nomor : 001/KIS-PTL/LOG/IX/2014/PO dengan kesepakatan harga total USD 82.159 sudah termasuk PPN 10% dan sudah termasuk biaya pengiriman ke PT. Kuda Inti Samudera.
Pada tanggal 19 September 2014 PT. KIS melakukan pembayaran DP 50% kepada terdakwa dengan cara transfer ke rekening tujuan Bank Mandiri atas nama Sinta Linawati (istri terdakwa) sebesar Rp. 492.214.569 dan pada tanggal 12 Desember 2014 PT. KIS melakukan pelunasan kepada terdakwa dengan cara transfer ke rekening tujuan Bank Mandiri Nomor Rekening atas nama istri terdakwa sebesar Rp. 509.180.403,- sehingga total yang sudah di transfer sebesar Rp 1.001.394.972,-
Singkat cerita, namun setelah jatuh tempo dua unit elektro motor belum dikirim dan terdakwa membuat surat pernyataan yang isinya berjanji akan melakukan pengiriman pada tanggal 16 Februari 2015, namun setelah jatuh tempo dua unit elektro motor tidak dikirim oleh terdakwa.
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. (BND)