Modus Berkedok Dukun, Cabuli Anak Di Bawah Umur

Bratapos Semeru35 Dilihat

SURABAYA, Pemberitaan dengan terkait penggandaan uang masih terus di sorot oleh berbagai media massa, akan tetapi tidak di sangka seorang Pria yang sudah cukup tua ini telah melakukan praktek Dukun alias Dukun Cabul terhadap korbannya yang rata-rata berusia di bawah umur.

seperti halnya yang di lakukan oleh Supri (70) Warga Ponorogo, Jawa Timur di Bekuk oleh Subdit IV Unit I Renakta Ditreskrimum Polda Jatim telah mencabuli korbannya yang rata-rata masih berusia di bawah umur dengan nama samaran; Widia (16) ,Niwi (16) , Bunga.R ( 19) yang semuanya warga Ponorogo Jatim (Kamis, 03/1120161103_102905/16).

Kabidhumas Polda JatimĀ  Kombes.Pol R.P Argo Yuwono,S.I.K .0M.SI Menjelaskan, bermula sekitar tahun 2013 lalu, masing-masing Orang Tua korban Widia, orang tua Niwi, dan Nenek korban Bunga.R di kenalkan oleh saudara Bondan ke tersangka Supri, dan telah menyakinkan bahwa tersangka Supri ini bisa mendatangkan se ekor tokek gaib dengan cara meritualkan korbannya yang masih di bawah umur tersebut, korbannya yang berumur sekitar 10 sampai 14 tahun’, Jelasnya Kombes.Pol R.P Argo Yuwono.

Namun, Dari Orang tua korban telah mempercayai dengan semua yang di ucapkan saudara Bondan, sehingga orang tua korban membawa korban ke tersangka Supri untuk mengikuti ritual mendatangkan tokek gaib tersebut. Ritual yang di lakukan tersangka bersama korban ini tidak di laksanakan secara bersamaan, melainkan ritual tersebut di tentukan oleh tersangka kapan, di mana, dan bersama siapa, tersangka melaksanakan ritual tersebut’, Terangnya Kombes.Pol R.P Argo Yuwono.

Pada saat ritual pengam20161103_102815-1bilan tokek gaib ini tersangka Supri mengajak Korbannya Widia, Niwi, dan Bunga.R untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, tempat yang berbeda diantaranya sawah, kebun, tepi sungai dan rumah tersangka. Karena mendapat bisikan gaib, dan apabila menolak tersangka mengancam para korbannya akan di bikin buta, di buat sakit, bahkan di bunuh sekeluarga.

Selama Bersamaan dengan tersangka. karena orang tua atau orang lain tidak boleh menyaksikan ritual tersebut. Namun hasil ritualnya pengambilan tokek gaib akan dijual sekitar 200 (dua ratus) milyar dan di bagi rata kepada pengikutnya tersangka Supri, akan tetapi sampai sekarang tokek gaib yang di janjikan oleh tersangka ini tidak pernah ada.

Modus operandi tersangka ini berkedok dukun, dengan melakukan ritual-ritual untuk mendapatkan kekayaan, dengan barang gaib yaitu berjumlah 3 ekor tokek dengan secara gaib’, Imbuhnya Kombes.Pol R.P Argo Yuwono.

Adapun barang bukti tersangka yang di sita oleh petugas yakni; 1 (satu) buah kain putih, 1 (satu) buah jenglot, 1 (satu) plastik bunga, 1 (satu) buah udeng, 1 (satu) buah Mustika Gaman keris, 1 (satu) buah golok warna hitam, 4 (empat) buah cicin akik, 1 (satu) buah wesi aji, 1 (satu) bungkus dupa, 3 (tiga) ekor tokek, 1 (satu) buah HandPhone Merk Nokia warna biru dan Sim Card, 1 (satu) lembar foto copy akta kelahiran a.n Widia, 1 (satu) lembar foto copy akta kelahiran a.n Niwi, 1 (satu) lembar foto copy akta kelahiran a.n Bunga.R Dan 1 (satu) lembar foto copy kartu surat keluarga (KSK).

Akibat perbuatannya tersangka SUPRI kini meringkuk di sel tahanan Ditreskrimum Polda Jatim serta di Jerat pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman di hukum minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun penjara. (fzi)