Merasa di Intimidasi, Dua Wartawan Laporkan Oknum Pengawas Koperasi BAV ke Polres Blitar Kota

BLITAR ||Bratapos.com – Dengan adanya pemberitaan di salah satu media online salah satu koperasi di Kota Blitar terkait pengambilan barang-barang

Dua wartawan media online di Blitar, melapor ke Polresta Blitar
atas tindakan Intimidasi dari oknum pegawai pengawas koperasi BAV saat tengah meliput pihak koperasi dalam melakukan pengambilan barang-barang nasabahnya yang mempunyai tunggakan. Jumat (16/06/2023) malam.

Kedua wartawan tersebut mengaku mendapat Intimidasi dan pengancaman dari oknum pengawas koperasi disaat menjalankan tugas guna menggali informasi.

Kepada bratapos.com, jurnalis Detikindo24.com mengatakan, bahwa dirinya mendapatkan sebuah informasi akan adanya salah satu koperasi yang akan melakukan pengambilan barang milik seorang warga asal Tanjungsari.

“Begitu kami datang, benar bahwa akan ada petugas dari koperasi yang datang dan mengambil barang dirumah warga Tanjungsari,” katanya. Sabtu (27/06/2023)

Menurut informasi, petugas koperasi menunjukan surat permohonan kepada awak media dimana isinya permohonan menyerahkan agunan berupa kursi dan meja, mesin cuci serta komputer pada tanggal 16 Juni 2023 serta mohon dibantu untuk menjual kan dan selanjutnya penjualan digunakan untuk pembayaran tunggakan di BAV.

Saat tim media dilokasi, sudah ada dua unit telah berada di rumah nasabah tersebut yang satu dihalaman depan yang satu lagi di halaman samping.

Penjelasan jurnalis Detikindo24.com sewaktu dilokasi untuk mengambil foto inilah tiba tiba diduga petugas koperasi melarang awak media untuk mengambil foto, bahkan menyuruh menghapus file di handphone awak media dengan disertai kata pengancaman.

“Perbuatan ini jelas telah menghalang halangi tugas jurnalis dalam melakukan peliputan, dimana wartawan dilindungi UU Pers No. 40 tahun 1999.

Petugas yang mengaku pengawas koperasi BAV berteriak untuk tidak boleh melakukan peliputan dan menuduh bahwa ID Card media expired dan telah melaporkan hal itu di Polsek terdekat.

“Saya diteriaki untuk tidak melakukan peliputan, dan akan melaporkan ke Polsek. Sembari kami awak media menuju Polsek terdekat guna membuktikan apa yang dikatakannya bahwa kami dilaporkan dan sesampainya di Polsek diketahui tidak ada laporan yang masuk” ucap jurnalis Detikindo24.com.

Menurut kami hal ini lah yang merupakan bentuk intimidasi kepada kami awak media, hingga sesampai di Polsek
ternyata apa yang disangkakannya tidak terbukti di Polsek.

Atas peristiwa tersebut kedua awak media melaporkan oknum petugas koperasi BAV di Polres Blitar Kota atas dugaan menghalang halangi tugas dan intimidasi terhadap wartawan. (rf)

Writer: rfEditor: RF