GRESIK. H. Munawir salah satu ahli waris dari pemilik obyek tanah Hak Yasan yang masih dalam surat Letter C itu yang terletak di Desa Karang Rejo Kecamatan Ujung Pangkah Gresik bernasib sial, bukan malah memanfaatkan hasil dari penjualan tanahnya, malah H. Munawir dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh pembelinya yang berinisial (SL) dengan kasus penipuan.
Obyek tanah tersebut peninggalan dari Almarhum Ismail ayah dari H. Munawir dan 6 (saudara lainnya). Tanah yang masih bersurat letter C tersebut semasa masih Ismail hidup, sempat diuruskan untuk dijadikan sertifikat oleh orang yang bernama inisial (i), tanpa curiga Ismail meyerahkan surat-surat tanah tersebut kepada (i), namun setelah menunggu beberapa bulan jadilah sertifikat, eh bukan malah diserahkan kepada Ismail, malah sertifikat tersebut diembat dan dijual oleh (i), namun Ismail tidak terima kelakuan (i), dirinya melaporkan (i) ke polres Gresik. Setelah ayah dari H. Munawir yaitu Ismail meninggal surat-surat tanah tersubut diambil alih oleh H. Munawir, karena tanah tersebut di wariskan ke H. Munawir dan 6 saudaranya.
Awal mula kejadian tersebut sekitar bulan Oktober 2013, waktu itu, datanglah seorang laki-laki yang berinisial (ET) sekitar jam 20.00, Wib ke rumahnya H. Munawir, yang mengaku sebagai makelar tanah, setelah pembicaraan keduanya cukup panjang. “Saya mendapat tekanan terus menerus dari (ET) untuk menjual tanah saya, padahal saya tidak mau menjual tanah itu, karena tanah itu satu-satunya peninggalannya orang tua,”kata laki-laki asli kelahiran kota pudak ini saat di investigasi di rumahnya senin 27/06/16.
Namun setelah saya terus dapat tekanan dari (ET) untuk menjual tanah, sampai saya disekap selama 24 jam, akhirnya saya menjual tanah tersebut kepada (SL), dengan dalih saya dijanjikan mendapatkan uang milliaran dari hasil penjualan tanah tersebut. “Selang 1 bulan kemudian saya dibawa ke rumah makan di jl. Kartini Gresik untuk bertemu notaris, tujuan dari pertemuan itu untuk menandatangani surat perjanjian kesepakatan bersama jual beli tanah ter tanggal 06/11/15, padahal isi dalam surat tersebut tidak seimbang apa yang di ucapkan oleh (ET), dan saya pun lagi-lagi mendapat paksaan dari (ET) untuk menyerahkan surat-surat ke notaris itu,”sambungnya.
Di tempat rumah makan tersebut kami dipanggil oleh notaris untuk menandatangani surat perjanjian kesepakatan bersama dan menandatangani kwitansi yang tertulis didalam kwitansi “uang muka jual beli tanah sebesar 20.000.000 juta” dari (SL). “Namun sampai saat ini setelah saya dan saudara saya melakukan tandatangan sampai saya melakukan permohonan perlindungan hukum, kami belum juga menerima pelunasan maupun kejelasan dari (SL) atau (ET),”tuturnya.
Demi mendapatkan keadilan hak-hak kami sebagai pemilik dan penjual kami selalu beritikat baik kepada pembili (SL), namu saya malah merasa diingkari, dirugikan karena didapatkan kecurangan dan manipulasi angka terkait harga jual beli tanah tambak kami oleh (SL). “Untuk itu kami mengajukan gugatan perdata terhadap (SL) ke Pengadilan Negeri Gresik tanggal 29 April 2016, dan kasus ini masih dalam tahap proses persidangan di Pengadilan Negeri Gresik,”harapnya.
Terkait laporan polisi dari inisial (SL) pihak penjual yaitu H. Munawir mendapatkan adanya diskriminasi hukum yang dilakukan oleh penyidik Unit III Implikasi Kontijensi Subdit I TP Kamnag Ditreskrimsus Polda Jatim, dimana para penyidik yang menangani perkara tersebut memaksa untuk menindaklanjuti penyidikan perkara, padahal perkara tersebut dalam proses hukum, sedangkan Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Anton Setiadji, SH, MH memerintahkan bahwa perkara tersebut sementara harus dihentikan dan harus menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap dari Pengadilan Negeri Gresik. (Jml/red)