Menjual Karena Kebutuhan, Bila Ingin Pakai Sendiri

Bratapos Semeru39 Dilihat

SURABAYA, BrataPos.com – Karena kebutuhan alasan mereka melakukan kejahatan yang dilakukannya, untuk itu polsek karang pilang berserta jajaran menindak tegas pelaku kejahatan yang ada di sekitar karang pilang dan juga kedurus.

Bandar Narkoba yang berhasil diamankan yakni  Budi (ABH) (30) warga jalan Kedurus gang Bayat nomer 42 RT 01/RW 02 Karang Pilang Surabaya serta Zaka yang masih dinyatakan DPO.

Kronologi kejadian bermula informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersebut sering terjadi transaksi jual beli Narkoba jenis sabu, kemudian petugas menyelidiki dan mengembangkan akhirnya berhasil menangkap tersangka dirumahnya beserta barang bukti.IMG20170622154713

Kapolsek Karangpilang Kompol Eko Widodo menjelaskan, Tersangka bekerja di pemotongan sapi, alasannya selain mengedarkan, sabu tersebut dikonsumsi sendiri oleh tersangka untuk stamina kerja, jelasnya.

Berawal informasi dari masyarakat, kemudian Kanit Reskrim bersama team  melakukan penggerebegan dirumahnya, akhirnya tertangkap ABH ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa penyuplay  sabu tersebut, Pungkas Kapolsek Karangpilang Kompol Eko Widodo. kamis (22/06/17)

Barang bukti yang disita petugas berupa 6(enam) pocket Sabu, 1(satu)buah alat hisap/ bong, 1(satu) kresek plastik klip kecil, dan 1(satu) unit Handphone merk Nokia beserta simcard 083831720004.

Pasal yang disangkakan 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1),  Undang Undang RI nomer 35 tahun 2009, tentang penyalah gunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20tahun penjara dan denda 1milliar.(Bnd)