Mendengar mantan istri ada hubungan dengan orang lain, mantan suami kebakaran jenggot

Bratapos Semeru40 Dilihat

SURABAYA, Karena di bakar api cemburu seorang Sarifudin (20) tegah menganiaya mantan istrinya (Maulidya Septiana Putri alias Eka)21, sehingga mantan istri (Maulidya Septiana Putri alias Eka) mengalami luka memar di bagian pelipis dan kelopak sebelah kiri dan juga bengkak merah.

Pemuda (Sarifudin) yang tinggal di Jl. Jatisrono Surabaya ini, melakukan penganiayaan terhadap Maulidyah Septiana Putri alias Eka (21) asal jl. Menur Gg. 3 Surabaya, yang di ketahui mantan istri dari pelaku (Sarifudin).

Sebenarnya, pelaku (Saifudin) dan korban (Maulidyah Septiana Putri alias Eka) yang pernah tinggal satu atap dan menjalin hubungan rumah tangga selama selama hampir 7 (tujuh) bulan. IMG-20170115-WA0000_2

Pada awal-awal berumah tangga mereka berdua masih baik-baik saja, menginjak 7 bulan hubungan pelaku Saifudin dengan korban (Maulidyah Septiana Putri alias eka) mulai ada masalah, keduanya beberapa kali terlibat pertengkaran dan komunikasi tidak baik akhirnya keduanya berpisah dan bercerai.

Diawal kejadian penganiayaan, bermula korban Eka yang bekerja sebagai LC freeland di sebuah caffe kawasan Embong Malang Surabaya, pada hari rabu (11/01/2017) di hubungi oleh pelaku yang tidak lain mantan suami.

Setelah korban bertemu selanjutnya pelaku mengajak korban ke rumahnya di Jl. Jatisrono Kec. Semampir Surabaya. Pelaku Saifudin mencurigai mantan istrinya itu menjalin hubungan dengan pria lain. Kecurigaan itu muncul, lantaran korban (Eka) kerap di hubungi oleh para relasinya dan itu membuatnya cemburu.

Kekesalan pelaku Saifudin akhirnya memuncak pada Rabu (11/01/2017) malam sekitar pukul 23.00 wib. Lalu, pelaku memukuli korban sebanyak 2 (dua) kali, dirumahnya Jl. Jatisrono Kecamatan Semampir Surabaya. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami memar-memar di bagian pelipis kiri dan kelopak mata sebelah kiri korban bengkak merah, tidak terima dengan perlakuan kasar dari mantan suaminya, korban melapor ke Polrestabes Surabaya.

Berbekal dari keterangan korban, akhirnya Unit Satreskrim Polrestabes  yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKBP Shinto Silitongga, pada hari Sabtu (14/01/2017), sekitar pukul  17.00 wib, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah pergudangan Margomulyo Permai Blok D-3 No.15 Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitongga saat dikonfirmasi melalui Handphone genggamnya membenarkan, iya memang benar anggota kami  berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan penganiayaan, terhadap mantan istrinya. Mengingat TKP ikut wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak, sementara pelaku kami sidik dulu di Mapolrestabes Surabaya setelah itu kita limpahkan ke Polres KP3 ,” pungkas Shinto.(Bnd)