Gresik, Brata Pos
Satu persatu Kasat Reskrim Mapolsek Kota Gresik ungkap pengguna barang setan. Kali ini yang ditangkap langsung 2 (dua) tersangka pemakai ganja, yang disergap hari Rabu kemarin tanggal (08/2/17), sekira pkl 23.30 wib di dalam kamar kos, yang beralamat di Jl. Kapten Darmosugondo, Kelurahan Indro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Kedua tersangka masing-masing bernama F. Candra Irawan, (22) seorang pekerja swasta, yang beralamat Desa Padomasan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, dan D.Supriyanto, (33) swasta, alamat Desa Trangkil, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati Jawa Tengah.
Kapolsek Kota AKP Suyatmi, melalui Kanit Reskrim Polsek Kota Iptu Suparmin menceritakan kronologinya penangkapan, kedua tersangka ini ditangkap setelah membeli 1 (satu) poket ganja dari seseorang yang mereka kenal berinisial AM yang masih Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan harga Rp.50.000.” (lima puluh ribu rupiah) dan ganja tersebut siap nikmati yang sudah dicampur dengan tembakau rokok merk Lucky Strike didalam kamar kosnya, namun anggota Reskrim langsung menangkapnya. Namun ternyata AM (DPO) juga membawa shabu berat 0,25 gram, dan mengajak kedua tersangka ini berpesta ganja dan shabu didalam kamar kosnya,” terangnya, (13/2/17).
Barang bukti yang berhasil yang disita oleh polisi dari tangan budaknya barang haram itu, 1 ( satu) poket ganja seberat 1 gram (termasuk yang sudah berupa lintingan sebanyak 2 (dua) linting, 1 (satu) bungkus Cigarettes Paper (kertas pembungkus rokok) merk Buffalo Bill,1 (satu) bungkus rokok merk Lucky Strike, peralatan atau alat hisap shabu berupa botol air mineral berisi air putih, bong, sedotan, skrup (dari sedotan), serta korek api, 1 (satu) plastik kecil berisi shabu seberat 0,25 gram, dan 2 (dua) unit handphone merk Sony serta merk himax.
Kini Kedua tersangka perantauan itu dijebloskan di balik pahitnya jeruju besi penjara Polsek Kota, dan dikenakan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dimana pasal tersebut dijelaskan.” setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika gol I dlm bentuk tanaman, sebagaimana dimaksud didalam pasal tersebut di ancam 4 (empat) tahun penjera,” jelasnya. (jml/wld)