Makin Marakanya Kebrutalan Debt Collector, Laporan Ditolak Pihak Terwajib

Adventurial25 Dilihat

SURABAYA, BrataPos.com – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/797/VII/UM/SPKT Polda Jatim pada hari Jum’at (29/7/2016) Anwar Luwito yang berprofesi sebagai Jurnalis telah meloporkan Pihak Leasing FIF yang berkantor cabang di jalan HR. Muhammad, Surabaya tentang Perampasan Sepeda Motor Honda Supra X Nopol W 3523 KI.

Menurut Latuwo saat ditemui awak media mengatakan, dirinya tidak terima atas perlakuan Debt Collector yang menarik motor secara paksa. Ada 4 orang yang mengaku Debt Collector Federal Internasional Finance (FIF) dan di minta datang ke kantor cabang FIF Jalan HR. Muhammad, Surabaya, Tutur Anwar.

Setelah sudah datang ke kantor FIF Cabang HR.Muhammad Surabaya, Kemudian di suruh naik lantai dua dan di minta Melunasi keterlambatan angsuran selama 3 bulan dengan nada memaksa. Namun pada saat itu latuwo tidak mempunyai uang yang di minta oleh pihak leasing , tambanya.

Pihak FIF meminta uang pembayaran angsuran selama 3 bulan serta dendanya, Uang gudang dan uang administrasi dengan total Rp.6 juta lebih, Beber Latuwo di Mapolsek Dukuh Pakis.

Latuwo keberatan dengan biaya yang dibebankan pihak leasing FIF dan meminta dispensasi waktu untuk melunasi pembayaran, Setelah itu Korban bergegas keluar dari kantor tersebut menuju ketempat Parkir yang ada didepan Kantor FIF. Sesampai di area parkir, Latuwo bingung motor kesayangannya Supra X 125 Nopol W 3523 KI hilang. Beruntung teman korban melihat ketika motornya hilang dan ternyata di angkut pihak leasing FIF dengan menggunakan mobil box.

Setelah mendapat keluhan dari Latuwo, Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Ari Trestiawan mengatakan, Kasus yang dialami oleh M. Anwar Latuwo secepatnya akan segera di lakukan gelar perkara dan saya akan mempelajari dulu berkasnya, Pungkas Kapolsek Dukuh Pakis.

Saya tidak bisa memberikan komentar apapun, Karena pada saat itu yang menjabat sebagai Kapolsek bukan saya. Namun Kasus ini akan segera buka kembali untuk melakukan gelar perkara , Ujar Perwira Polisi lulusan Tahun 2005 itu.

Perwira Polisi berpakat melati satu di pundaknya itu memaparkan, Untuk mengumpulkan berkas dan memanggil penyidik yang menangani kasus ini, Terang Kompol Ari Trestiawan di Mapolsek Dukuh Pakis (12/07/2017). Kami meminta waktu untuk mempelajari kasus yang dilakukan pihak FIF Cabang HR.Muhammad dengan terlapor Teguh , tutup Perwira Polisi asal Banyu Mas ini.(Bnd)