SLEMAN || Bratapos.com – Setelah ditetapkannya Lurah Maguwoharjo sebagai tersangka dalam kasus mafia penyalahgunaan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD), giliran Tim Penyidik Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Kelurahan Candibinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, Senin (13/11/2023).
Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah pemanfaatan TKD, Desa Candibinangun Kabupaten Sleman.
“Penggeledahan dilakukan di ruang kerja Lurah, Pangripto, Carik, Tata Laksana, Jogoboyo dan Danarto,” ujar Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan dalam siaran persnya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, Tim Penyidik Kejati DIY berhasil membawa 5 (lima) unit HP, 3 (tiga) unit Hard Disk, 3 (tiga) unit Laptop dan beberapa dokumen.
“Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Tim Penyidik Kejati DIY tersebut sebagai upaya untuk menguatkan alat bukti permulaan yang cukup adanya dugaan keras telah terjadi Tindak Pidana Korupsi Mafia Tanah Pemanfaatan Tanah Kas Desa Candibinangun Kabupaten Sleman,” pungkasnya.