GRESIK, BrataPos.com – Sidang lanjutan atas sengketa tanah dengan Tergugat I Felix Soesanto, Tergugat II Notaris dan Tergugat III Kantor Pertanahan Gresik, kembali dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke objek tanah yang disengketakan.
Jum’at tanggal 28/07/2017 majelis hakim Bayu Soho Raharjo, bersama dengan anggota majelis dan panitera pengganti, mendatangi objek tanah yang disengketakan di Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik,
Dalam kesempatan ini Majelis Hakim menanyakan kepada pihak penggugat terkait batas-batas objek tanah, dan untuk memastikan kebenaran lokasi.
Sifatnya kami menggelar sidang perdata langsung di lokasi ini, karena kami ingin memastikan bahwa lokasi ini benar-benar ada dan memang sedang disengketakan oleh pihak penggugat dan tergugat, kata Bayu Soho Raharjo.
Dengan memahami kondisi kami menggelar peninjauan di lokasi ini, jelas majelis hakim.
Sidang akan dilanjutkan Selasa minggu depan (1 Agustus 2017) dengan agenda kesimpulan, pungkas majelis hakim.
Sebagaimana diketahui, kasus sengketa lahan itu terus meruncing, apalagi setelah majelis hakim Tata Usaha Negara (TUN) menolak gugatan Ayuni terhadap tergugat Felix Soesanto dan Kepala Kantor Pertanahan Gresik yang diajukan di Pengadilan TUN Surabaya beberapa waktu silam.
Tak terima dengan putusan hakim itu, pihak Ayuni kembali mengajukan gugatan, kali ini ia melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, dan hingga kini kasusnya masih berproses.
Di sisi lain Falik Susanto sebagai tergugat berharap, semoga majelis hakim dapat memutuskan dengan seadil adilnya dan dapat melindungi investor yang ada di wilayah kabupaten Gresik, harapnya.(Bnd).