Tofan Sucahyono.SH Angkat Bicara

Bratapos Semeru55 Dilihat
Harapan Muhammad Berakhir Di Ketukan Palu Hakim PN. Sampang

SAMPANG BRATA POS-Muhammad (44) Desa Petapan Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang Calon Kepala Desa yang mengikuti serentak Oktober yang lalu, Menggugat P2KD dengan jumlah uang yang sangat besar 1 Milliar, karena biang keroknya gagal menjalonkan kepala Desa berawal dari P2KD.

Topan sebagai kuasa hukum dari penggugat yaitu Muhammad yang di temui di kantor redaksi media Brata Pos jum’at 29-januari-2016 mengatakan,”klaien kami benar-benar kecewa karena ditolak untuk menjadi calon Kepala Desa Petopan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD), alasannya penolakan tersebut oleh (P2KD) memang terbalua tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Muhammad, padahal syarat-syarat tersebut jelas sudah ada dan lengkap,”ucapnya sambil di temani secangkir kopi.

Masih kata Topan,”jadi intinya ketua vivilani faltual Muhammad sudah tidak bisa memenuhi persyaratan pada akhirnya kami melakukan langkah hukum yaitu menggugat secara perdata ke PN Sampang, oleh pada akhirnya pada putusan Majlis Hakim mengabulkan eksepsi oleh tergugat yaitu P2KD, bahwa gugutannya oleh penggugat bukan haknya PN sampang melainkan ke PTUN ini salah alamat,”jelasnya.

Topan menambahkan,”sidang selama 7 kali penggugat tidak menghasilkan apa-apa jadi langkah selanjutnya kuasa hukum Muhammad yaitu Zaibi Susanto Law Firm akan melakukan hukum ke PTUN,”pungkasnya.

Kasus ini berawal pembukaan pendaftaran calon kepala Desa ke P2KD untuk mengikuti pemilihan Kepala Desa Oktober yang lalu, namun calon kepala Desa yaitu Muhammad di tolak oleh P2KD, karena persyaratannya tidak lengkap untuk mengikuti pesta demokrasi itu, berawal dari itu Muhammad melakukan langkah hukumnya sampai sekarang masih belum selesai. (Red)