GRESIK BRATA POS-Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan pasangan calon nomor urut 2 Kusnul Khuluq yang berduet dengan Ach Ruba’i (BERKAH) Pilkada Gresik yang dihelat serentak desember tahun 2015 yang lalu banyak berbagai kecaman di mata Masyarakat, karena penolakan gugatan tersebut tidak masuk akal dan sudah di permainkan dan juga di rekayasa. Setelah di tolaknya gugatan di MK, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Gresik rabu tanggal 20-januari-2016 menyerahkan SK ke pemenang pemilihan bupati dan wakil bupati yaitu Sambari Halim Radianto-Muhammad Qosim (SQ),
Ach Roni selaku ketua KPU Gresik saat di temui awak Media Brata Pos di kantornya kamis tanggal 21-januari-2016 jam 9.30 wib mengatakan,”sebelum menetapkan dan menyerahkan SK saya bersama ketua DPRD Bawaslu dan SKPD sudah melakukan rapat pleno, dan itu saya mengundang ke semua calon, namun calon nomor urut 2 (BERKAH) tidak hadir, jadi yang jelas pada intinya sekarang saya sudah menyerahkan ke ketua DPRD, untuk itu saya sudah tidak ada lagi berkecipung didalam itu, karena tugas saya sudah selesai yang berhak sekarang DPRD, saya hanya menunggu pelantikan saja,”tuturnya sambil baca koran.
Selang 2 jam Ketua DPRD Gresik Ir Abdul Hamid saat di temu di kantornya hasil infestigasi mengatakan,”untuk pelantikan bupati dan wakil bupati periode 2016-2021 apakah itu DPRD Wallau Aklam saya tidak tau, karena yang memutuskan Mentri Dalam Negri (Mendagri), saya tidak berani kalau minta di lantik di Gresik dan di lantik DPRD, namun yang jelas pelantikan tersebut apakah di lantik di Provinsi atau di pusat saya belum tau, karena bukan kewenangan saya, itu kewenangannya Gubernur. yang penting saya mengirim surat ke Mendagri dengan dilengkapi berkas-berkas yang sudah ditembuskan,”ucapnya setelah mengikuti sidang pemaparan pembangunan gedung baru DPRD.
Anggota Dewan dari partai Golkar H. Suparno SH saat di temui di ruang Fraksi setelah selesai mengikuti rapat pemaparan pembangunan gedung baru DPRD mengatakan,”di perkirakan pelantikan tersebut pertengahan bulan Mei 2016 mendatang, karena masa jabatan PJ tersebut berakhir awal bulan Mei,”jelasnya. (Jml/mashudi)