BANYUWANGI – BRATAPOS. Perlunya penegasan untuk keadilan hukum Lanal banyuwangi kurang tegas dalam dasar menerapkan Pasal 73 (1) Undang – undang RI No 45 Tahun 2009 tentang perikanan. Sekep pangap No Skep/907/XII/1987 tanggal 23 Desember 1987, tidak seimbang dalam melaksanakan perintah/penangkapan disbanding banyaknya para pelanggar yang dilakukan para nelayan di Banyuwangi Selatan hanya segelintir yang kena sanksi, sehingga mengakibatkan cemburu social keluarga, kenapa Lanal Banyuwangi tidak tegas dan terkesan tebang pilih dalam melakukan penangkapan atas pelanggaran yang dilakukan para nelayan dalam hal mencari hasil laut, menangkap benur (bibit udang) dan udang lobster dibawah standart. Dengan kelemahan para petugas perikanan dan kelautan, dianggap oleh para nelayan mencari ikan maupun Nenur (bibit Udang), ada kebebasan dan penegak hokum diduga bias diajak koordinasi.
Terbukti dengan banyaknya pencari hasil laut Benur (bibit udang) pada tanggal 17 Maret 2016 hari kamis sekitar pukul 00.30 wib dipantai Rowobendo Taman Nasional alas purwo masuk desa Kalipait Kecamatan Tegaldlimo Kabupaten Banyuwangi. Polsek Tegaldlimo menerima laporan dan serentak pagi pukul 08.00 wib mendatangi TKP dipimpin Kapolsek Tegaldlimo AKP Heri Purnomo SH. Bersama Kanit Reskrim AIPDA Lestari Widodo, Kasihumas AIPTU Sutomo, anggota SPKT AIPTU Suwito, anggota Reskrim Brigadir Iwan petugas Puskesmas Tegaldlimo Purnomo, petugas Taman Nasional Alas Purwo Nano Duwi untuk mengambil jenazah korban nama : Sugeng Adi Prayitno (Nelayan) Laki-laki umur sekitar 50 Th. Korban menggunakan kaos coklat abu-abu, punggung bertuliskan opslihkan 2001-2002 Nengroe Aceh Darussalam, celana panjang training hitam garis merah bertuliskan Adidas, pakai jam tangan merk Seiko 5, rambut lurus, tinggi 165 cm, badan gempal, kulit sawo matang.
Kejadian ini diterangkan oleh ke dua saksi :
- Nama : Nano Dwi Laki-laki umur 35 Tahun, Islam, petugas Taman Nasional
Alas Purwo, alamat Desa Kalipait Kecamatan Tegaldlimo
Kabupaten Banyuwangi
- Nama : Awang Laki-laki, umur 30 Tahun, Islam, petugas Taman Nasional
Alas Purwo, alamat Desa Kalipait Kecamatan Tegaldlimo
Kabupaten Banyuwangi
Kronologi sebab dan akibat pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 sekitar pukul 00.30 wib petugas Taman Nasional Alas Purwo a/n Nano Dwi bersama dengan Awang berpatroli menemukan perahu terbalik, kemudian di cek ada korban yang bergerak 100 meter terlungkup tidak bernyawa, kemudian korban dibawa ke pinggir pantai dan menghubungi petugas kepolisian sector Tegaldlimo, korban meninggal dunia dimungkinkan bahwa perahu yang digunakan untuk mencari Benur (bibit udang) yang masih komplit dengan peralatan untuk menangkap benur susuai dalam gambar foto diduga terkena besarnya hempasan ombak sehingga perahu terbalik dan tidak adanya pelampung, gambar foto langsung diambil oleh kamera Kabiro Bratapos di TKP, walaupun dalam perjalana sempat sedikit bentrok cekcok mulut dipos penjagaan Taman Nasional Alas Purwo oleh petugas karcis salah satu yang dikenal namanya Robi dkk. Mengatakan boleh meliput asal membeli dulu karcis masuk tidak pandang bulu, nada itu disampaikan dengan tegas bersama rekanan yang lain dengan egonya yang tinggi dan menyuruh wartawan untuk mengurus Surat Ijin kekantor Taman Nasional Alas Purwo, setelah wartawan menunjukkan surat-surat tugas dan kewajiban untuk melaksanakan tugas jurnalistik malah ditinggal pergi bersama rekanan, namun wartawan tetap minta ijin dengan sopan kepada salah satu penjaga yang masih ada di pos penjualan karcis ada apa sebenarnya di balik sikap penjaga pos itu untuk mempersulit wartawan. (Budi Suntoko/Kabiro)