JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (Ketum DPP AAI) Muhammad Ismak, SH mengutuk keras penahanan seorang advokat yang sedang menjalankan profesinya dan menjadikannya sebagai terdakwa.
Hal itu dikatannya kepada awak media melalui Wasekjen DPP AAI, Elisa Manurung, SH yang didampingi Wakil Ketua DPC AAI Depok di kantor Mahkamah Konstitusi, Jl. Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/6), usai mengikuti sidang perdana permohonan Uji Materil sejumlah pasal pasal KUHAP (Kitap Undang-undang Hukum Acara Pidana) ke UU45, terkait vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Kasus penistaan Agama atasnama Basuki TJahaya Purnana (BTP) alias Ahok, beberapa waktu lalu.
“Beliau sebagai Ketum DPP AAI sangat menyesalkan tindakan penahanan dan menjadikan terdakwa (anggota advokat) yang sedang menjalankan profesinya sebagai advokat mendampingi klien. Ini tidak dapat dibiarkan, apapun alasannya DPP akan turun tangan,” kata Elisa Manurung, SH menyampaikan pernyataan Muhammad Ismak, SH, MH.
Elisa mengatakan, bahwa Advokat memiliki kekebalan hukum saat menjalankan profesinya. Oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Tomohon, Sulawesi Utara telah menyalahgunakan wewenang (abuse of power) dalam perkara terdakwa (Advokat) Notje Oljte Karamoy, SH yang dijadikan tersangka dan bahkan sudah didakwa melanggar Pasal 21 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi, di Pengadilan Negeri Manado, atas dasar karena klien yang didampingi tidak mau menandatangani BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kasus dugaan korupsi pengadaan komputer.
“Ini sudah menyalahgunakan wewenang (abuse of power),” ujar Elisa.
Wakil Ketua DPC AAI Depok, AKBP Pur. Drs. Paingot Sinambela, SH, MH yang sudah 32 tahun menjalankan tugas penyidikan korupsi juga menyayangkan sikap Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon yang telah menjadikan terdakwa seorang advokat yang sedang mejalankan tugasnya.
“Setiap orang (saksi,tersangka) yang sedang menjalani pemeriksaan dalam suatu kasus berhak tidak menandatangani BAP. Itu hak masing masing. Penyidik bisa membuat berita acara penolakan. Itu diatur KUHAP,” kata P. Sinambela.
“Saya sebagai penyidik di kepolisian selama 32 tahun tidak pernah menjadikan orang menjadi tersangka karena tidak mau menandatangani BAP. Jika saksi tidak mau menandatangani BAP, kita buat Berita Acara Penolakan. Dalam berita acara penolakan itu dijelaskan alasan-alasan penolakan penandatangan BAP pada berita acara penolakan tersebut, selesai. Nanti pengadilan akan memeriksa perkara,” lanjutnya.
Kejaksan Negeri Tomohon telah melakukan penahana RUTAN sejak 30 Mei 2017 terhadap terdakwa Advokat Notje Oljte Karamoy, SH atas dakwaan menghalang-halangi penyidikan karena kilennya tidak mau menandatangani BAP saat didampingi. Atas kejadian tersebutlah maka Advokat Notje Oljte Karamoy, SH dijadikan terdakwa.(*Red)