Kepala Desa Boboh Mengeluarkan Perdes Warung Kopi Plus Karaoke

Adventurial103 Dilihat

GRESIK BRATAPOS-Pemerintah Desa Boboh Kec.Menganti Kab.Gresik rapat kordinasi Peraturan Desa (Perdes) tentang larangan karaoke dan berjualan minuman keras di warung kopi. Perdes tahun 2016 tentang larangan karaoke dan jualan miras itu telah disahkan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam rapat tersebut dihadiri semua Muspika dan pemilik warung yang ada di Kec.Menganti kamis tanggal (03/03/16) di kantor balai Desa Boboh.

warung kopi (warkop) plus karaoke terbuka, mulai meresahkan warga di Desa Boboh. Pasalnya, jam operasi mayoritas warkop plus karaoke terbuka itu melewati tengah malam.
Di sepanjang jalan raya Boboh. Warga setempat mengeluh karena kenyamanannya terganggu lantaran warung kopi itu beroperasi seperti tak kenal waktu.

Drs Sujoko Kepala Desa Boboh mengatakan,Pentingnya landasan hukum pemberantasan miras ini perlu dibuat, sebab selama ini Pemerintah Desa kesulitan untuk mencegah warga atau pendatang berjualan miras secara bebas ataupun dengan sembunyi-sembunyi, “munculnya warung-warung kopi yang memberikan layanan karaoke bisa mengakibatkan keributan dan keresahan warga sekitar,”katanya usai pengesahan Perdes di Kantor Balai Desa, kamis (03/03/16).

Sujoko menambahkan, Selama ini di Kab. Gresik, warung plus hiburan karaoke telah ditutup, namun kemudian bermunculan di warung-warung kopi. Di warung kopi biasanya sudah disiapkan Sound system aktif pengeras suara dengan dilayani penjaga warung seorang perempuan berpakaian rok mini, terkadang ada yang masih usia remaja,”Dengan adanya Perdes ini, pemerintah Desa bisa menertibkan pelanggaran yang ada di Desa Boboh. Karena kita Selama ini hanya bisa menghimbau tapi tidak bisa memberikan sanksi,”imbuhnya.

operasi warung kopi itu hanya sampai pukul 22.00 Wib,”namun Bagi mereka yang melanggar dan ketahuan ada minuman kerasnya, Sujoko Kepala Desa mengancam akan menutupnya kalau ada yang mlanggar Perdes yang sudah ditetapkan bersama,”tegasnya.
Pihak Polsek Menganti tiap malam melakukan patroli, guna mengantisipasi kerawanan,”pungkasnya.

Surat Perdes yang disahkan oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

1. Tidak boleh menyediakan atau menjual minum-minuman keras maupun yang melanggar hukum yang ada.
2. Tidak menyediakan tempat karaoke.
3. Tidak menyediakan tenaga kerja wanita, namun apabila dibutuhkan boleh memakai jasanya wanita, tetapi yang jelas tidak boleh berpakaian terlalu sexi, dan harus berpakaian dengan norma-norma agama.
4. Tenaga wanita tidak boleh melayani (berkerumunan dan berkumpul dengan pembeli), hingga menimbulkan fitnah dan perzinahan.
5. Kondisi warung harus terbuka dan diberi penerangan lampu yang terang (remang-remang).
6. Batas waktu buka sampai jam 22.00 wib. Namun untuk karyawan wanita yang melanggar ketentuan yang disepekati semua pihak, maka warung tersebut tidak diijinkan buka lagi di Desa Boboh. (Jml/hdi).