SURABAYA, BrataPos.Com – Hasil putusan PN Surabaya yang menghukum Jayanata dengan kurungan 1 bulan penjara dan subsider 15 juta rupiah serta adanya kesanggupan Jayanata untuk membangun kembali Rumah Radio Perjuangan Bung Tomo, Jalan Mawar 10 sepertinya masih hanya isapan jempol belaka. Betapa tidak ? Putusan yang sudah dilakukan sejak beberapa bulan yang lalu , ternyata sampai sekarang belum terbukti ada upaya pembangunaannya. Bahkan ketika hasil keputusan itu ditanyakan oleh Komunitas Bambu Runcing Surabaya ( KBRS ) ke Dinas Pariwisata sekitar bulan April Maret 2017 lalu, Delegasi KBRS hanya diberi angin surga bahwa Rumah Radio Perjuangan Bung Tomo pasti akan dibangun. Rupanya keseriusan Pemkot dibawah Tri Risma Harini, walikota terbaik dunia patut dipertanyakan. Tri Risma seolah tidak mau tahu, dan membiarkan putusan majelis hakim PN Surabaya tanpa pengawasan. Sehingga kesannya terjadi pembiaran terhadap putusan pengadilan.
Nampaknya ketidak seriusan Pemkot Surabaya dalam pengawasan keputusan pengadilan terhadap pembangunan kembali Rumah Radio Bung Tomo, Jalan Mawar 10 ini, memantik reaksi kembali Komunitas Bambu Runcing Surabaya bersama Keluarga Besar Rakyat Surabaya untuk melakukan aksi tuntutan kembali terhadap penegakan putusan PN Surabaya, bahkan melalui kuasa hukumnya, KBRS juga akan melaporkan kembali pihak – pihak yang terlibat dalam penghancuran Rumah Radio Perjuangan Bung Tomo tersebut ke Polrestabes Surabaya, termasuk didalamnya Tri Risma Harini. Aksi tuntutan pembangunan kembali RRPBT akan dilakukan pada hari Minggu, 21 Mei 2017, Jam 06.00 – selesai di arena “ car free day “ sepanjang Jalan Raya Darmo depan Perpustakaan BI berjalan ke arah Taman Bungkul, membagikan selebaran dan melakukan teatrikal memberi kado ulang tahun surabaya serta kembali ke Jalan Raya Darmo di depan Masjid Alfalah Surabaya. Dalam aksi teatrikal tersebut, Ratna peserta aksi akan mememrankan diri sebagai “ Tri Risma Harini, walikota Surabaya “ yang akan menerima kado ulang tahun Surabaya. Aksi juga akan diiringi dengan musik jalanan yang berisi catatan kritis dan himbauan kepada pemkot Surabaya agar segera merealisasikan pembangunan kembali Rumah Radio Perjuangan Bung Tomo. Aksi akan diikuti oleh sekitar 200 orang berasal dari bebrbagai elemen rakyat, pemuda dan mahasiswa di Surabaya dan sekitarnya.
Esoknya, Senin, 22 Mei 2017, Aksi lanjutan dilakukan di Polrestabes Surabaya dengan melibatkan 100 massa yang terdiri dari massa rakyat pemuda dan mahasiswa untuk melaporkan para pihak yang terlibat penghancuran Rumah Radio Perjuangan Bung Tomo, termasuk didalamnya Walikota Surabaya. Dalam pelaporan tersebut akan diserahkan berkas pelaporan tambahan atas LP yang sudah ada sebelumnya di Polrestabes Surabaya. Sebagai pengingat saja, bahwa putusan PN Surabaya yang diberlakukan kepada Jayanata adalah berdasar Perda cagar budaya kota Surabaya yang kemudian berakibat hukum tindak pidana ringan. Padahal Perusakan bangunan cagar budaya bisa dikenakan pelanggaran UU cagar budaya yang tuntutannya harus lebih tegas. Pelaporan kembali kasus tersebut diupayakan sebagai pelangggaran UU cagar budaya, sehingga diharapkan kedepan tidak ada lagi para pihak yang dengan mudahnya melakukan penghilangan bangunan cagar budaya terutama yang bernilai sejarah perjuangan dan nasionalisme Indonesia.