Kejari Surabaya Diduga Masih Tebang Pilih Dalam Kasus Narkoba

Adventurial14 Dilihat

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sebagai lembaga pemerintahan yang mengerjakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Diduga masih tebang pilih  kepada terdakwa penyalahgunaan narkoba.

Bagi terdakwa yang mampu secara finansial, diduga ada perlakuan khusus, sedangkan bagi terdakwa dari kalangan ekonomi lemah, bakal sengsara berurusan dengan hukum.

Proses hukum seperti itu dialami oleh terdakwa H. Bambang Wahyu Nurhadiyanto alias Jidolala Bin H Purnomo dan Achmad Alfian Setyawan Bin Fajar Susetyo.

Terbukti bersalah menggunakan Narkotika jenis sabu dengan berat 1,07 gram beserta pembungkusnya, warga Jalan Manukan Rejo Gg. I No. 04 Surabaya ini, hanya dituntut hukuman 1 tahun dan 3 bulan kurungan penjara.

Sementara, pada kasus yang sama, dikarenakan  tergolong tidak mampu, membuat terdakwa Ronny Tanumiharjo alias Engkong budak narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram dituntut hukuman 7 tahun penjara, oleh JPU Sri Rahayu, pada Kamis (16/03) silam.

Awak media mencatat, H. Bambang Wahyu Nurhadiyanto alias Jidolala Bin H Purnomo dan terdakwa  2 (dua) Achmad Alfian Setyawan Bin Fajar Susetyo, warga Jalan Manukan Redjo, Surabaya, dinyatakan bersalah melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pasal alternatif yakni, dakwaan kesatu pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1), dakwaan kedua pasal 114 jo pasal 132 ayat (1), dan dakwaan ketiga pasal 127 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No, 25 tahun 2009.

Dalam perkara ini, JPU I Gusti Putu Karmawan menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Menyatakan terdakwa H Bambang Wahyu Nurhadiyanto alias Jidolala bin H Purnomo dan terdakwa Achmad Alfian Setyawan bin Fajar Susetyo terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika setiap penyalahguna narkotika golingan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf  jo pasal 132 ayat (1) UU RI No, 25 tahun 2009 sesuai dalam dakwaan ketiga.

“Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan  penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ungkap JPU I Gusti Putu Karmawan, pada Kamis (06/04).

Selanjutnya, melalui pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa, Majelis Hakim yang diketuai Isjuwedi SH MH satu minggu kemudian memvonis 1 tahun kurungan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakw H. Bambang Wahyu Nurhadiyanto alias Jidolala  Bin H. Purnomo dan terdakwa Achmad Alfian Setyawan Bin Fajar Susetyo dengan pidana penjara masing-masing selama 1 Tahun. Menetapkan bahwa lamanya para terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.3.000,00,” ucap Hakim Isjuwedi dalam amar putusannya, pada Kamis (13/04) lalu.

Terhadap dugaan tebang pilih tersebut, Kasipidum Kejari Surabaya Didik Adyotomo belum bisa memberikan penjelasan. Didik melalui ajudannya Sis hanya memerintahkan agar deliknews.com menemui jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut.(Tim)