Kejari Gresik Hentikan Perkara 480 Dan 362, Kedua Tersangka Sumringah

GRESIK || Bratapos.com. Sani Ramdani akhirnya bisa bernafas lega, bagaimana tidak. Pria 27 tahun itu, urung mendapatkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik. Sebab warga asal Desa Gunungsari, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya itu mendapatkan Restorative Justice (RJ) atau pengeluaran tahanan dalam perkara 362 tentang pencurian.

Perlu diketahui, Sani Ramdani yang berprofesi sopir berurusan dengan hukum menggasak dua buah Aki Truk yang terparkir di halaman SPBU Setrohadi yang berada Desa Setrohadi Kecamatan Duduksampeyan.

Selain tersangka Sani Ramdani yang mendapatkan Restorative Justice (RJ) atau pengeluaran tahanan. Tersangka Hari Budi Kurniawan juga bernasib sama. Pria 31 itu bisa menghirup udara bebas setelah mendapatkan Restorative Justice (RJ) atau pengeluaran tahanan. Warga Simorejosari Surabaya itu langsung mencium dan memeluk kedua buah hatinya. Perlu diketahui, Hari Budi Kurniawan membeli handphone hasil curian.

Kedua tersangka yang mendapatkan Restorative Justice (RJ) atau pengeluaran tahanan penuntutan dibawah hukuman 5 tahun. Selain itu, korban memaafkan. Tidak hanya itu. Para tersangka tidak pernah dihukum dan berjanji tidak mengulangi lagi.

Pewarta: Jamal Sintaru