Kejari Buru Lakukan Giat Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas Permintaan Pemda Buru

Namlea, Bratapos.com – Pasca penerbitan legal opinion atau pendapat hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru melaksanakan kegiatan bidang perdata dan tata usaha negara atas permintaan pemerintah daerah Kabupaten Buru Maluku.

Kegiatan pertemuan berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Buru, Jalan Mesjid Alburuj, Kota Namlea, Senin (13/11/2023).

“Dalam pertemuan itu membicarakan terkait dasar hukum (legal standing) pembayaran kegiatan fisik pada lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2021yang bersumber dari Dana Aloksi Khusu (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang belum dibayarkan kepada Penyedia Jasa sampai hari ini,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buru, Gustian Winanda.

Lanjut Winanda, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buru Muhammad Hasan Pakaja dan dihadiri oleh Kasi Datun, Kasi Pidsus, Kasi Intelijen, Kasi Pidum, Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Buru, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BPKAD, Konsultan kegiatan, dan para Penyedia Jasa kegiatan Tahun Anggaran 2021 di lingkup pemda Buru.

“Dalam rapat itu, Pemerintah Kabupaten Buru meminta Pendapat Hukum kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Buru, terkait dasar hukum pembayaran kegiatan DAK/DAU Tahun Anggaran 2021 yang telah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2023,” tutur Kastel.

Atas permintaan tersebut, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Buru, telah melakukan analisa, menelaah dan menginvetarisasi beberapa Peraturan Perundang-Undangan terkait pokok permasalahan tersebut.

“Maka hasil dari analisa dan telaah tersebut diatas, kami kemas menjadi Pendapat Hukum (Legal Opinion) tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Buru,” bebernya.

Olehnya itu terkait dengan permasalahan pembayaran kegiatan yang menggunakan DAK atau DAU yang tidak terserap pada Tahun Anggaran berjalan, jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 198/PMK.07/2021 dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang mengatur pengelolaan DAK atau DAU.

“Pembayaran tersebut dapat dibayarkan melalui APBD Tahun Anggaran dengan catatan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta prestasi fisik pekerjaan dilapangan,” ungkap Gustian.

Reporter : SK