Kedua Terdakwa Aktor Pembunuhan Salim Kancil Diganjar Hukuman 20 Tahun Penjara

SURABAYA. Kedua aktor intelektual pembunuhan Salim Kancil dan penganiyaan Tosan yang kontra tambang pasir itu, dengan terdakwa Hariyono (44) Kepala Desa Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian Lumajang Jawa Timur dan Mat Dasir (49) sebagai Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) divonis 20 tahun penjara, vonis putusan tersebut dibacakan oleh mejelis hakim Jihad Arkanuddin di ruang sidang Candra Kamis (23/06/16) jam 11.00 Wib. Vonis kepada mantan Kepala Desa Selok Awar-Awar, dan Mat Dasir itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lumajang yaitu Na’imullah SH. MH kasi pidum kejari Lumajang yang menuntut Hariyono penjara seumur hidup.

Ketua majelis hakim yang dimotori Jihad Arkanuddin mengatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana dan junto pasal 351 KUHP dan pasal 177 KUHP, “kedua terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan menyuruh, melakukan, perbuatan pembunuhan berencana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, serta menjadi otak dalam penganiayaan Tosan dan pembunuhan terhadap Salim Kancil harus dihukum 20 tahun penjara,”katanya saat membacakan amar putusannya.

Haryono adalah tokoh di Selok Awar-awar. Kepergian Mat Dasir ke Probolinggo juga atas sepengetahuan Haryono. Bahkan Mat Dasir menggunakan mobil milik Haryono, hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah perbuatan tersebut mengakibatkan kematian Salim dan luka yang dialami Tosan. Tosan pun harus dirawat di RS Saiful Anwar selama 21 hari. “Tidak ada hal yang meringankan kedua terdakwa ini, karena terbukti secara sah dan sudah direncanakan membunuh Salim Kancil, “sambung Jihad

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lumajang yaitu Na’imullah SH. MH menyatakan. “Saya masih pikir-pikir dulu karena pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana sampai hilangnya nyawa seseorang ancamannya kan ada tiga yaitu hukuman mati, seumur hidup, dan hukuman 20 tahun, yang jelas saya masih pikir-pikir dulu dan kasih saya waktu untuk menimbang vonis kedua terdakwa ini,”katanya.

Kedua terdakwa, Hariyono dan Mat Dasir belum menyatakan menerima atau banding atas putusan tersebut. Karena atas putusan tersebut, kedua terdakwa masih pikir-pikir apakah melakukan upaya banding atau tidak.

Usai sidang, Kades Haryono dan Mat Dasir membantah apa yang dibacakan putusan hakim. “Saya tidak melakukan seperti apa yang dikatakan oleh hakim tadi,”ujar Haryono sambil dibawa ke kamar tahanan oleh petugas kepolisian dari polda jawa timur.

Sedangkan terdakwa lainnya di vonis masing-masing 12 tahun penjara.

????????????????????????????????????

Tijah (40) istri dari almarhum Salim Kancil yang didampingi anak sulungnya Ike Nurilah (21) yang datang jauh-jauh dari Lumajang untuk menyaksikan sidang putusan itu mengatakan, dirinya sangat kecewa dengan keputusan hakim yang menjatuhkan terdakwa Hariyono dan Mat Daasir dengan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara. “Yang jelas saya tidak terima karena itu tidak sesuai dengan kelakuannya yang tidak manusiawi, dimana suami saya diseret dari rumah ke balai Desa disiksa dan disetrum sampai meninggal,”katanya sambil menangis.

Seperti diketahui, Salim Kancil ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan pada 26 September 2015. Warga asal Desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Lumajang ini ditemukan tak bernyawa dalam keadaan tangan terikat dan sekujur tubuhnya penuh luka bacokan. Dari penyelidikan Polda Jawa Timur berkerjasama dengan Polres Lumajang terungkap, Salim Kancil dibunuh karena akan menggelar demonstrasi menolak praktek penambangan pasir di Desa tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan Kades Haryono dan Mat Dasir yang menjadi otak pelaku pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan. (Jml)