SURABAYA – Berkas perkara kasus Party Gay (Pesta homo) di Hotel Oval Surabaya, hingga saat ini masih diteliti oleh jaksa peniliti dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Saat penelitian itulah, jaksa mengaku jijik dengan keterangan para tersangka.
“Ada yang bermain three in one dan ada juga yang two ini one, sampai gilo (jijik) aku baca berkasnya,” terang jaksa peneliti yang enggan disebut namanya saat dikonfirmasi, Kamis (08/06/2017).
Sementara, Kasintel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie mengaku akan mempercepat pemeriksaan berkas perkaranya.
“Kalau sudah kami anggap cukup, akan segera kami P21 tapi apabila belum, kami akan kembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi petunjuk jaksa,”terangnya
Dari 14 peserta Party Gay, penyidik menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Fendi (25) warga Kupang NTT yang kost di Jalan YKP Pandugo, Andre (43) warga Jombang, berperan sebagai inisiator dan admin party gay, Iswantoro (40) warga Sleman Jogja Ahmad Salamun (35) warga Ngingas Sidoarjo, Andreas Lukita (25) warga Tandes Surabaya (Berhubungan), Singgih Dermawan (44) warga Kedamean Gresik dan Ken Haris (23) warga Waru Sidoarjo
Party Gay itu berasal dari berbagai daerah. Undangan pesta seks kaum adam itu disosialisasikan melalui media sosial (medsos) Blackberry Mesengger (BBM).
Lantas, para homo itu berpesta di kamar nomor 314 dan 203 Hotel Oval Surabaya. Saat digerebek petugas, para kaum homo tersebut ditemukan dalam kondisi bugil sambil menonton video porno homo.
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan 14 orang dan menyita barang bukti berupa HP, Kondom bekas dan baru, Tisu, Pakaian Dalam, Motor dan Mobil, Senjata tajam, Buku Rekening, Uang Sebesar Rp.1.100.000, Buku daftar tamu, Bili Hotel, Sampah Tisu, TV 24 inchi, Tas Dan USB berisi video porno homo.