Karyawan PT Smelting Mogok Kerja

Adventurial32 Dilihat

Gresik, Brata Pos

Dianggap melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB), 309 karyawan PT. Smelting melakukan aksi mogok kerja, serta demo menuntut keadilan didepan Pabrik. Setelah berorasi di depan pabrik, ratusan karyawan itu melanjutkan demo ke kantor DPRD Gresik. Senin (6/2/2017).

Menurut Zainal Arifin (45), Ketua FSPMI PT. Smelting mengatakan, sebelumnya sudah menyampaikan surat mogok kerja yang ditujukan kepada PT. Smelting, tetapi pihak manajemen tidak ada respon. “setelah itu kami bersama-sama memilih mogok kerja, karena gagalnya perjanjian kerjasama bersama VIII yang seharusnya berlaku pada tahun 2017 ini” katanya.

Adapun sebenarnya perundingan kedua belah pihak sudah dilakukan sejak 28 November 2016 dan berakhir tanggal 6 Januari 2017 sesuai tata tertib perundingan Perjanjian Kerjasama Bersama (PKB) pasal 4 ayat 1.

Namun hingga tanggal berakhirnya perundingan tersebut yang di ajukan pihak manajemen, tak hanya kebijakan pihak manajemen juga merugikan pihak pekerja.” Langkah mogok kerja dan demo ini kami ambil karena pihak manajemen sudah beberapa kali melanggar kerjasama bersama. Salah satu contoh adanya diskriminasi gaji dan tunjangan antara level 1 sampai VI,’’ ungkap pria umur 45 (empat puluh lima) tahun ini.

Tak hanya itu, perusahaan asal jepang ini pun melakukan tindakan diskriminasi dengan menambah gaji di seksi security, sedangkan penambahan itu tidak di atur dalam Perjanjian Kerjasama Bersama (PKB) VI tahun 2013 lalu.

Parahnya lagi beberapa pekerja yang ikut aksi mogok kerja juga di blacklist (dihapus) oleh sejumlah rumah sakit yang di tunjuk perusahaan, sehingga mereka tidak bisa berobat.‘’ bagi kami, arogansi pihak manajemen PT. Smelting sudah keterlaluan, sehingga kami akan melakukan aksi mogok kerja dan demo sampai tercapai kesepekatan yang adil bagi pekerja maupun manajemen,” tutup Zainal. (jml/mhd)