SURABAYA, Kapolda Jatim, Irjen.Pol.Anton Setiadji Beserta Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP.Takdir Mattanete Dan Pihak Bea Cukai melakukan Inpeksi Mendadak (SIDAK) ke Terminal Petikemas (TPS) Surabaya (Kamis Lalu, 06/10/16) Siang.
Kedatangan Kapolda ini secara tiba-tiba guna mengecek secara langsung hasil Tim Satgas Dwelling Time, dalam menekan waktu bongkar muat di Terminal Petikemas Surabaya, seperti yang di harapkan Presiden yakni; tidak lebih dari 4 (Empat) Hari.
Dalam hasil peninjauan, Kapolda Jatim menemukan fakta penyebab utama lambatnya Proses Bongkar Muat di Pelabuhan ialah; pada Sistem Perizinan Di 17 (Tujuh Belas) Kementrian yang sampai saat ini terpusat Di Jakarta. proses Antara Surabaya-Jakarta inilah, yang membuat pengurusan perizinan menjadi lebih lama.
Maka Untuk itu, akan diusahakan agar perizinan di tingkat Kementerian ini bisa Di Delegasikan Di Surabaya, sehingga bisa menyingkat waktu pengurusan antara Surabaya – Ke Jakarta.
Selain itu pula, sistem lama yang di Berlakukan Terminal penumpukan Petikemas, yang tidak memberikan batasan Kepada Importir untuk menaruh barangnya di Area Pelabuhan.
Saat ini, juga di Intruksikan untuk di ubah, waktu tunggu barang yang di izinkan saat ini tidak lebih dari 4 (Empat) Hari saja. Jika lebih dari waktu tersebut, maka Importir harus segera mengeluarkan barang mereka dari Area Penumpukan. Jika tidak maka akan Di Kenakan Sanksi’, Tegasnya Kapolda jatim Anton.
Dan pula Kapolda jatim menambahkan, Terkait Intruksi Perizinan Di Surabaya, saat ini masih akan di Koordinasikan lebih lanjut oleh Pemerintah Provinsi Jatim dengan Pemerintah Pusat. Jika hal ini bisa di realisasikan, maka optimis proses Dwelling Time yang saat ini sudah Mencapai 3,8 (Tiga Koma Delapan) Hari, akan bisa di tekan lagi menjadi Maksimal 2 (Dua) atau 3 (Tiga) Hari’, Imbuhnya Kapolda. (fzi)