Kantor Bupati Gresik Diacak-Acak Polda Jatim

Bratapos Semeru19 Dilihat

GRESIK. Delapan anggota tim Unit III Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengobok-obok sejumlah ruangan di kantor Bupati Gresik, Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Rabu (22/6/2016), datang sekitar pukul 12.15 Wib. Tim Subdit Tipikor langsung menuju salah satu ruangan tempat kerja Pelaksana Tugas (Plt) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Gresik, Ir Bambang Isdianto disana polisi mengacak-acak daftar buku tamu dan almarinya. Tim bertaribut rompi putih tulang bertuliskan Tipikor Polda Jatim itu dipimpin langsung Kepala Subdit Tipikor Polda Jawa Timur, AKBP Sudamiran.

Setelah komunikasikan selesai dengan Kepala Bagian Administrasi Hukum Edi Hadi Siswoyo, Tim Tipikor Polda Jatim langsung masuk ke ruang Bagian Administrasi Umum di lantai dasar. Tim langsung mengacak-acak kantor yang berada dekat resepsionis gedung yang berlantai empat itu. Sekitar 15 menit, pimpinan AKBP Sudamiran itu keluar dan naik ke lantai II menuju ruang Asisten. Lokasi meja dan almari yang dituju adalah Asisiten I Bidang Pemerintahan. Melalui pintu berkaca terlihat tim langsung mengeluarkan berkas dari almari staf Asisiten I.
images
Tampaknya, tim belum juga menemukan data yang dicari. Terbukti, separuh dari delapan anggota keluar dari Asisiten Sekda menuju ke ruang Sekda yang hanya berjarak sekitar 15 meter. Tim Tipikor terlihat membuat almari depan dan mengeluarkan berkas, juga membuka dan membalik-balikkan setiap data. “Boleh foto tapi tidak boleh masuk, kalau soal wawancaranya nanti sama komandan saja ya,? “celetuk seorang anggota Tipikor yang berjaga di pintu ruang Sekda Gresik Ir Bambang Isdianto.

Sekitar 20 menit, Polisi keluar dari ruang Sekda dan menyatu dengan tim yang di ruang Asisten. Namun, lagi-lagi data yang dicari belum ditemukan. Terbukti, separuh anggota tim kembali keluar dan menuju ke ruang Bagian Administrasi Perlengkapan. “Iya masuk ke Bagian Perlengkapan, katanya tanya surat arsip,” ujar seorang staf bagian Administrasi Perlengkapan yang enggan disebut namanya.

Sampai sekitar pukul 17.00 Wib, Tim Tipikor Polda Jawa Timur masih melakukan penggeledahan di ruang Asisten I yang saat ini ditempati Tursilowanto Herjogi. Kasubdit Tipikor AKBP Sudamiran yang keluar, dikomfirmasi wartawan ternyata menolak berkomentar. “Jangan-jangan Saya minta tolong ya mas jangan bertanya dulu,”katanya mengelak dikonfirmasi terkait penggeledahan yang dilakukan.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Bambang Isdianto yang dikonfirmasi mengaku tidak tahu menahu maksud dan target penggeladahan Tim Tipikor Polda. Tetapi, Kabag Administrasi Hukum Edi Hadi Siswoyo menyatakan, penggeledahan itu terkait berkas tahun 2006 lalu. “Terkait perkara 2006 lalu,” katanya singkat tanpa mau merinci perkara apa yang berkasnya dibutuhkan Tim Tipikor Polda Jatim tersebut.

Hanya saja, Kepala Asisten I Bidang Pemerintahan, Tursilowanto Herjogi yang diwawancarai wartawan di lokasi mengatakan, bila Tim Tipikor melakukan penggeledahan di ruangannya, ruang Bagian Admintrasi Umum, Sekda dan Bagian Administrasi Perlengkapan, mencari buku registrasi surat-menyurat di tahun 2006. “Jelasnya saya tidak tahu. Tetapi saya sempat mendapat informasi bahwa yang diperlukan surat registrasi terkait kerjasama dengan PT Smelting,”cetusnya.

Bila benar penggeledahan itu terkait PT Smelting, maka memang benar 2006 Pemkab Gresik pernah bekerjasama terkait sewa perairan laut. Informasinya kerjasama itu dilakukan pada 18 Oktober 2006 semasa pemerintah KH Robbach Ma’sum,”sambungnya.

Kerjsama saat itu informasinya bermasalah dan dilaporkan ke Polda Jatim. Terungkap, bila PT Smelting juga telah menyetor kepada Pemkab Gresik sejumlah Rp 1.376.873.600 pada 29 November 2006. Kemudian menyetor lagi Rp 2.060.160.00 ke rekening khusus atas nama mantan oknum dengan Nomor Rekening Bank Jatim 027.101.3931. Di tahun yang sama, oknum itu mengeluarkan cek No BC 897.26 senilai Rp 1.376.873.600 yang diberikan kepada pejabat PT. Smelting dan dicairkan oleh pegawainya berinisial SB. Uang tersebut diberikan kepada Dim (nama samaran).

Sebenarnya, Polda Jatim sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara itu. Hanya saja, belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jawa Timur. Nah, penggeledahan itu dalam rangka melengkapi berkas yang masih kurang. (Jml/red)