SURABAYA, Karyawati koperasi simpan pinjam konspirasi di Jalan Rungkut Kidul Industri No. 7D, Surabaya, terbukti memberikan jaminan perhiasan palsu, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Efran Basuning, mejatuhkan vonis terhadap Yeni Rahayu dan Edy Pujiningtyas selama 1,5 tahun penjara.
Vonis tersebut, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya, yang juga menuntutnya 1,5 tahun penjara. Terdakwa terbukti secara sah melawan hukum dan di Vonis 1,5 tahun sesuai dengan tuntutan Jaksa penuntut, terang Efran Dalam membacakan amar putusannya, Rabu (15/11/2016).
Pihaknya tidak dapat mengurangi hukuman terdakwa, karena sesuai dengan kerugian dan tuntutan yang cukup rendah. Kami tidak dapat mengurangi karena tuntutan Jaksa cukup rendah dan sesuai dengan kerugian yang dialami, tambah Efran yang memberikan kesempatan kedua terdakwa melakukan banding.
Mendengar keputusan tersebut, keduanya hanya dapat tertunduk. Sebelum sidang dimulai,terdakwa sempat memohon agar dapat lebih diringankan dari pada tuntutan Jaksa. Kami minta keringanan pak Hakim, Yeni memohon. Rahayu mengaku masih pikir-pikir saat diberi kesempatan Banding.
Sementara Korban Fukhartono saat ditemui usai sidang, mengaku pasrah dengan putusan Majelis Hakim. Mau bagaimana lagi ini sudah keputusan dan mengikat. Jujur saya inginnya keduanya dihukum berat tapi pasrah saja, katanya.
Untuk diketahui, kedua terdakwa karyawati koperasi sebagai penguji kadar perhiasan tersebut, dalam kurung waktu 1 tahun meminjam uang dengan jaminan perhiasan palsu, dan diakui milik tetangganya serta memalsukan identitas nasabah.
Korban yang melakukan audit internal, dan ditemukan 117 item perhiasan imitasi. Saat ditanya, kedua terdakwa berbelit sehingga dilaporkan ke Mapolsek Rungkut dan mengakui perbuatannya.
Dalam aksinya kedua terdakwa Fukhartono mengalami kerugian sebesar Rp 241,4 Juta.(Bnd)