Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kesulitan Menghdirkan Saksi Ernawati

Adventurial35 Dilihat

_dsc1807GRESIK, Sidang ke enam kasus dugaan pemalsuan surat keterangan gaji dengan terdakwa Agus Setiabudi yang digelar di ruang Candra I Pengadilan Negeri (PN) Gresik kelas I B Jalan Raya Permata No.6 Gresik, Jawa Timur ditunda Senin, 7 November 2016 mendatang.

Ditundanya sidang kemarin itu, atas kesepakatan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kuasa hukum terdakwa yang kemudian disahkan oleh Ketua Majelis Hakim I Putu Gede Astawa, SH MH, Hakim anggota Putu Mahendra dan Herdiyanto Sutantyo, dikarenakan JPU belum bisa menghadirkan saksi Ernawati.

Ernawati yang merupakan salah satu juru bayar PT. Titani Alam Semesta yang selama ini disebut-sebut ada kaitannya dengan kasus itu, rencananya dijadwalkan hadir pada hari ini, Kamis (27/10/2016) namun dengan penjemputan paksa oleh JPU lagi-lagi gagal.

JPU, Pudin Saprudin mengaku sudah mencari Ernawati ke Surabaya, namun sampai persidangan digelar pihaknya belum bisa menghadirkan saksi Ernawati karena yang bersangkutan tidak ada di rumahnya. Ia meminta kepada Ketua Majelis Hakim untuk menunda persidangan dan akan melakukan pencarian ke Lasem Rembang Jawa Tengah.

“Menurut keterangan yang kami dapat, Ernawati sudah tidak tinggal di Surabaya, tetapi tinggal di daerah Jawa Tengah. Untuk itu kami mohon ijin untuk mencari Ernawati,” kata JPU Pudin Saprudin menjelaskan kepada Ketua Majelis Hakim, Kamis (27/10/2016).

Setelah mendapatkan kesepakatan antara JPU dan Kuasa Hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim I Putu Gede Astawa kemudian menutup persidangan dan meminta kepada JPU untuk menjemput paksa saksi dan menghadirkannya pada persidangan mendatang.

Sementara itu menurut Kuasa Hukum terdakwa Efendi. SH, sudah seharusnya menjadi tanggung jawab jaksa karena Ernawati menajdi kunci dalam kasus tersebut. Bahkan pada persidangan sebelumnya mengarah ke Ernawati.

“Saya tidak menuduh, tapi pada sidang sebelumnya, Ernawati selalu dikaitkan dengan kasus ini. Banyak hal dan fakta yang harus diungkap berdasarkan saksi sebelumnya berdasarkan kartu kredit yang mengarah ke Ernawati,” ungkap Efendi.

Menurutnya, Ernawati harus dihadirkan dalam persidangan karena upaya jaksa untuk hadirnya Ernawati menjadi P21 atau lengkap. Pasalnya, pada waktu itu JPU berani menahan Agus.

“Kita berdasarkan KUHP, kalau sudah ada upaya, namun tidak bisa dihadirkan, kami serahkan ke Majelis Hakim. Karena kami keberatan kalau keterangan ini dibacakan. Untuk itu harus menunggu keterangan dari Ernawati,” tegas Efendi.

Diberitakan sebelumnya, surat keterangan gaji atas nama Agus Setia Budi adalah dipalsukan karena dalam surat nomor 410/SKP/I/2010/PERSUM tidak ada nama karyawan ataupun manager personalia atas nama Linawati dan nomor surat pada saat itu terakhir adalah 098, yang ada adalah Ernawati bagian juru bayar. (Jml/wld)