SURABAYA – Dua lelaki parubaya yakni, Mas,at Hidayat bin Musabir, (47) warga Jalan Pulo Tegalsari, 1/11b dan Suroso bin Kastar, (42) yang juga warga Pulo Tegalsari, 1/20 Surabaya. Disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus narkoba, Rabu (10/5/2017).
Sidang dipimpin oleh Dedik Wardiman, selaku hakim ketua yang menyidangkan perkara ini, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini.SH, dari Kejaksaan Negeri Surabaya membacakan surat dakwaannya.
Dalam surat dakwaan disebutkan, bahwa kedua terdakwa telah dinyatakan bersalah memiliki menyimpan dan menjual barang terlarang (narkotika) jenis sabu-sabu.
Perkara tersebut bermula ketika petugas kepolisian dari Polsek Wonokromo, mendapat informasi dari masyarakat jika di Jalan Pulo Tegalsari, 1/11b tersebut sering dijadikan transaksi narkoba. Dari informasi tetsebut petugas langsung mengadakan penyelidikan di area tersebut.
Alhasil dari penyelidikan tersebut , tepatnya pada hari Senen 06 Pebruari 2017 petugas membekuk kedua terdakwa yakni Mas,ad Hidayat dan Suroso. Dari tangan terdakwa petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa sabu sebanyak (3) tiga poket sabu yang masing masing poket berisi, 0,002, 0,001, 0,001 serta (1) satu pipet, (1) satu korek gas dan (1) satu sedotan plastik.
Menurut pengakuan kedua terdakwa jika barang haram tersebut ia dapatkan dari Heru (DPO), dengan cara membeli namun barang tersebut untuk dipakai sendiri bukan dijual, akunya. Sementara Fariji.SH dari LBH Lacak selaku kuasa hukum terdakwa juga mendapat jawaban yang sama dari terdakwa.
Kini perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.