MOJOKERTO – Pencurian yang dilakukan orang dekat terjadi di Dusun Tanggul RT 02 RW 08, Desa Banjartanggul, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Uang sebesar Rp38 juta yang disimpan di bawah tempat tidur, raib dicuri suami siri sendiri.
Pelaku yang berhasil melarikan diri ke Malang usai melakukan pencurian di rumah istri sirinya berhasil diamankan anggota Unit Opsnal Timur, Sat Reskrim Polres Mojokerto. Namun, uang sebesar Rp38 juta tersebut hanya tersisa Rp1,414 juta.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, pencurian tersebut diketahui korban pada Senin (3/7/2017) sekira pukul 10.00 WIB. “Pencuriannya sendiri diduga dilakukan pelaku dini hari saat korban dan anaknya berjualan di pasar,” ungkapnya, Jumat (7/7/2017).
Masih kata Kasubbag Humas, pencurian tersebut dilaporkan oleh istri siri pelaku yakni Musrifah (50). Sementara pelaku atas nama JUhari (48). Menurut korban, saat itu pelaku hanya sendirian di dalam rumah.
“Pelaku di rumah sendiri karena sakit demam, sementara korban dan anaknya berjualan kelapa dan pisang di Pasar Sawahan Mojosari. Korban dan anaknya berangkat pada Minggu sekira pukul 22.00 WIB, sekira pukul 01.00 WIB pada Senin dini hari, anak korban sempat pulang dan mengajak adiknya ikut membantu jualan,” katanya.
Korban menduga, di saat rumah dalam keadaan sepi itulah pelaku mengambil uang milik korban sebesar Rp38 juta yang di simpan di bawah tempat tidur. Tak hanya uang, pelaku juga mengambil BPKB kendaraan sepeda motor Honda Vario Tehcno 125 cc Nopol S 2187 RU warna hitam.
“Baju-baju milik pelaku pun sudah tidak ada di dalam rumah. Pencurian tersebut baru diketahui korban pada pukul 10.00 WIB, setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku pada Kamis tadi malam di rumahnya di Malang,” ujarnya.
Kasubbag Humas menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap di Jalam Ciliwung II/25 RT 006 RW 007, Kota Malang beserta sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu unit sepeda motor Honda Vario Tehcno 125cc Nopol S 2187 RU warna hitam, BPkB dan STNK serta kwitansi pembelian sepeda motor tersebut.
“Namun uang yang dicuri pelaku sebesar Rp38 juta, hanya tersisa sebesar Rp1,414 juta. Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku terkait digunakan untuk apa saja uang hasil kejahatan tersebut. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” jelasnya.(*Red)