SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar lanjutan sidang dugaan pemerasan dan pencucian uang OTT Dwelling Time, dengan terdakwa Djarwo Surjanto mantan Dirut Pelindo III dan Mieke Yolanda, Rabu, (03/05).
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Maxi Sigarlaki tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan dua orang saksi untuk mengungkap aliran uang pungli pelindo III. Kedua saksi tersebut adalah mantan Dirut Pelindo Energi Lestari (PEL) Firdiat Firman dan Rini Sulistyowati pemilik salon Nine Tempat terdakwa Mieke Yolanda melakukan perawatan kecantikan.
Dalam keterangannya di muka persidangan, Firdiat mencabut pernyataan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian Nomer 9 tertanggal 3 Nopember 2016 yang menyatakan bahwa dirinya mengetahui Djarwo Suryanto memiliki saham di PT Akara Multi Kreasi dan tidak menerima aliran dana dari Augusto Hutapea yang menjadi rekanan PT Pelindo III.
“Saya cabut seluruh keterangan saya di BAP itu, tidak ada aliran dana ke Djarwo dan persetujuan fisik dari beliau. Pak Djarwo tidak memiliki saham dan tidak menerima aliran dana dari PT Akara,” ungkap saksi Firdiat Firman yang didengar keterangannya di persidangan.
Sementara saksi Rini Sulistyowati pemilik salon Nine yang menjadi saksi dugaan pencucian uang, membenarkan jika terdakwa Mieke Yolanda melakukan perawatan di salon miliknya dan menghabiskan uang sebesar Rp 700 ribu. Namun saksi tidak mengetahui pembayaran yang dilakukan terdakwa karena itu bagian kasir.
Usai sidang, Jaksa Katrin menyatakan jika pihaknya sengaja mendatangkan saksi Rini karena ingin membuktikan bahwa memang Terdakwa Mieke menggunakan fasilitas ATM BCA yang diberikan oleh Agusto.
“Memang pembayaran salon sebesar Rp 700 ribu ke salon Nine menggunakan ATM BCA milik Agusto,” ujar Katrin.
Terpisah, kuasa hukum Terdakwa yakni Minola Sabayang mengatakan jika ATM BCA yang digunakan Mieke bukanlah uang Agusto namun merupakan uang pembagian keuntungan 50% dari PT Akara.
awak media mencatatat, pasangan suami istri (pasutri) Djarwo Suryanto dan Mieke Yolanda Fransisca alias Noni, dalam dakwaan subsider didakwa melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP Tentang pemerasan juncto pasal 55 KUHP. Sedangkan dalam dakwaan primer, mereka didakwa melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
Terbongkarnya pungli liar Dwelling Time di tubuh Pelindo III ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Mabes Polri terhadap Direktur PT Akara Multi Karya, Augusto Hutapea, awal November 2016. Augusto adalah rekanan PT Pelindo III itu ditangkap saat diduga mengambil uang pungli dari importir.
Uang pungli juga mengalir ke pejabat Pelindo III lainya. Atas pengakuan itu, penyidik akhirnya bergerak dan menggeledah ruang kerja Direktur Operasional Pelindo III, Rahmat Satria.
Kasus ini akhirnya melebar ke mantan Direktur Utama PT Pelindo III, Djarwo Surjanto, dan istrinya, Mieke Yolanda. Pungli ini diduga berjalan sejak 2014 hingga 2016 dan memperkaya para terdakwa hingga miliaran rupiah.