Hotel Grab Diobok-obok Satpol PP Gresik

Adventurial118 Dilihat

GRESIK, BrataPos.Com – Satuan Polisi Pamong Praja (satpol pp) Kabupaten Gresik mendatangi Hotel Grab yang berada di Jl. Tridarma Komplek pertokoan city kemarin malam, jam 21.00 wib tanggal (3/5/17), lantaran Hotel yang baru buka beroperasi itu belum mengantongi ijin dan melanggar tentang penyelenggaraan kepariwisataan serta bangunan, pemasangan segel pun dilakukan oleh satpol pp.

Moelyono kepala bidang (kabid) ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) Kabupaten Gresik mengatakan, setelah selesai dibangun hotel tersebut sudah beroperasi selama sepekan, karena izinnya belum lengkap, kami memberi peringatan dan memanggil manajemen hotel untuk segera menutup.IMG-20170504-WA0002

“Namun pada waktu itu manajemen hotel berdalih masa percobaan, setelah kami beri kesempatan untuk segera mengurus mereka malah belum melengkapi izin.” Kata Moelyono.

Moelyono menambahkan, sebelum disegel pemilik hotel Grab yakni Henry Wijaya sudah membuat surat pernyataan yang dikuasakan kepada Galih Muhartoyo, dalam surat perjanjian itu, intinya pemilik hotel segera melengkapi kekurangan izin sebelum beroperasi secara penuh.

“namun pemilik hotel ingkar janji, kami terpaksa menyegel, bahkan saat kami datang ada dua orang laki-laki menginap di kamar berbeda, saat itu juga kami meminta kepada pengelola hotel untuk segera mengeluarkan tamu yang menginap.” Imbuhnya.

Hotel Grab melanggaran perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataan, dan perda Nomor 29 Tahun 2011 tentang bangunan. (jml)