Hoho Hihe Disiang Bolong, 10 PSK Diciduk Satpol PP Gresik

Adventurial17 Dilihat

BrataPos-Gresik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik yang dipimpin tangan dinginnya seorang Mulyono sebagai Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Gresik, kembali mengobok-obok tempat mangkalnya para PSK di kampung Samaleak, Desa Banyu Urip, Kecamatan Kedamean-Gresik. Dalam operasi kali ini hasilnya memuaskan. Sebanyak 10 (sepuluh) wanita pekerja seks komersial (PSK), diamankan. Jumat, (3/3/17) siang.

Operasi kemarin petugas memfokuskan paginya di 2 (dua) lokasi. Masing-masing di warung-warung yang berada di Kecamatan Balongpanggang, dan Kecamatan Benjeng. Hasilnya, di 2 (dua) Kecamatan itu petugas berhasil mengamankan 78 (tujuh puluh delapan) botol miras jenis arak tradisional. Selain mengamankan puluhan botol miras jenis arak, petugas juga mengamankan 1 (satu) set alat karaoke dan sound system.IMG-20170304-WA0031

Tidak puas petugas Satpol PP yang berseragam lengkap hanya mendapatkan puluhan botol yang berisi miras. Razia dilanjutkan siang harinya. Hasilnya memuaskan. berkat ide tangan dingin Mulyono 10 (sepuluh) PSK diciduk di kampung Samaleak, Desa Banyu Urip Kecamatan Kedamean, Gresik.

Mulyono, Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Gresik mengatakan, sebelum kita melakukan operasi, ada laporan warga tentang banyaknya warung-warung yang menjual miras di wilayah Benjeng dan Balongpanggang. Dan di kampung Samaleak, Desa Banyu Urip kerap dijadikan transaksi prostitusi.” setelah kita melakukan operasi terbukti puluhan botol minuman keras terpajang di warung-warung. Setelah kita melakukan operasi langsung kita amankan, dan nantinya kita kirim ke kejaksaan. Sedangkan untuk penjual mirasnya akan di kenakan tindak pidana ringan (Tipiring).” Untuk 10 (sepuluh) PSK ini, akan diperiksa dan dibina oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial. dalam pemeriksaan kami juga memberikan pembinaan dan arahan, agar bisa ikut serta menjaga ketentraman dan ketertiban umum dan mematuhi kearifan lokal Kabupaten Gresik,” tukasnya.

Mulyono menambahkan, Penegakan dan penertiban itu,” tertuang pada Perda No. 7 tahun 2002 jo Perda No. 22 tahun 2004 tentang Pelarangan Pelacuran Perbuatan Cabul dan Perda No. 15 tahun 2002 jo Perda No. 19 tahun 2004 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras.” imbuhnya. (jml/mhd)