BANYUWANGI, Angka perceraian di Kabupaten Banyuwangi masih saja tinggi. Rata-rata per bulan Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi memutus kasus perceraian mencapai 500 perkara. Artinya, ada sekitar 500 janda baru dan 500 duda baru di Banyuwangi.
Humas Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi, Amroni, mengatakan, hingga Oktober kemarin, sebanyak 5.550 kasus yang masuk ke PA Banyuwangi. Dari jumlah ini, 3.831 perkara sudah diputuskan. Sementara saat ini masih tersisa 1.719 kasus yang belum diputus Majelis Hakim.
Kasus perceraian yang masuk memang cenderung meningkat. Namun, tak terlalu tajam. Tahun 2015, sebanyak 7.665 perkara masuk ke PA Banyuwangi. Dari jumlah ini, perkara yang diputus sebanyak 7.953 kasus.
“Itu termasuk tambahan sisa dari tahun sebelumnya. Biasanya cenderung naik setelah Lebaran” ujar Amroni, Rabu (16/11/2016).
Menurut Amroni, tingginya perceraian di Banyuwangi menempati urutan keempat nasional, setelah Indramayu, Malang, Surabaya. Sementara di Jawa Timur, Banyuwangi menempati urutan ketiga setelah Malang dan Surabaya.
“Kebanyakan, gugatan dilayangkan pihak istri. Alasannya, faktor ekonomi. Biasanya, pihak perempuan mengeluhkan suami yang tak bertanggung jawab,” tambahnya.
Banyaknya kasus perceraian, membuat satu majelis PA Banyuwangi menangani perkara rata-rata 30-40 kasus per hari. Total hakim sebanyak 25 orang. Terbagi dalam 4 Majelis per hari. Dulu, kata dia, jadwal sidang sempat digelar hingga pukul 17.00 WIB. Sejak Majelis Hakim bertambah, jadwal sidang kembali normal.
“Kalau tahun lalu, kita kekurangan hakim. Sekarang, sudah normal,” tegasnya.
Menghindari tingginya perceraian, pihaknya meminta warga siap lahir batin ketika menikah. Sehingga, jika terjadi cekcok keluarga tak langsung mengajukan gugatan cerai.
Selain perceraian, PA Banyuwangi juga menangani pengajuan poligami, dispensasi nikah hingga permohonan asal usul anak siri.
“Kalau poligami pengajuannya sangat kecil,” jelasnya.
Kurun 2016, angka perceraian di Indonesia masih tinggi. Tercatat 212.400 pasangan bercerai di seluruh Indonesia dengan jumlah tertinggi pihak perempuan yang menginginkan perceraian.
Sebagaimana dikutip dari website Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (MA), Kamis (17/11/2016), hingga Oktober 2016 tercatat 315 ribu permohonan cerai diterima Pengadilan Agama di seluruh Indonesia.
Perceraian paling banyak diinginkan pihak istri dengan angka 224.239 permohonan gugat cerai, dan sisanya diajukan pihak suami dengan jalur cerai talak. Dari jumlah itu, 212.400 pasangan telah resmi diceraikan. Adapun sisanya masih diproses, ditolak, gugur atau tidak diterima.
Khusus untuk Oktober 2016, sebanyak 10.801 pasangan resmi bercerai. Dari jumlah itu, 7.819 perceraian dimintakan istri sedang sisanya dimintakan pihak lelaki. Bagaimana dengan Jakarta? Sepanjang 2016 telah lahir 5.490 janda baru dengan rincian 3.980 perceraian diinginkan pihak istri.
Jumlah janda di Indonesia di atas masih bertambah apabila digabung dengan perceraian yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri. Sebab Pengadilan Agama hanya memutuskan perceraian atas perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan agama Islam. *(Red)