GRESIK. Tekanan dari sang Bupati, kepada kepala Dinas Satpol PP yang baru, untuk bekerja lebih serius dan sesegera mungkin menutup semua warung pangkon dan tempat penginapan yang sudah meresahkan masyarakat yang ada di Kabupaten Gresik ini. Hal itu terbukti terdengar langsung oleh Kadispol yang baru. Satu persatu kemarin (6/1/17) Kadispol PP Dharmawan yang baru dilantik 3 hari yang lalu tancap gas, namun hal itu tidak sendirian, karenan sang Bupati Gresik Sambari Halim Radianto pimpin langsung razia Home Stay yang bernama “Lestari” yang diketahui pemiliknya Harmony yang berlokasi di Perum Verona blok A-5 no 20 Desa Dahanrejo Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik.
Dalam razia itu Bupati memerintahkan Petugas Satpol PP Gresik untuk menutup home stay akibat tidak bisa menunjukkan izinnya.” Langsung segel saja. Toh pemiliknya juga tidak bisa menunjukkan dokumen izin usahanya,” kata Sambari melalui Kabak Humas Pemkab Gresik, Suyono Hadi.
Bupati mengaku sudah melakukan investigasi langsung terkait adanya dugaan penyimpangan izin operasional home stay. Hal itu didasarkan pada mudahnya pasangan bukan suami istri menginap disana.” Apalagi di dalam home stay ini terdapat kamar mandi pada setiap kamar. Sehingga semakin mudah orang berbuat yang bukan-bukan,” sambungnya.
Terkait hal ini bupati juga akan melakukan evaluasi terhadap home stay dan penginapan yang sudah berdiri di Gresik.” Saya juga memberi peringatan keras kepada seluruh pemilik ruko di Gresik agar beroprasi sesuai dengan fungsi atau izinnya,” tegas Sambari yang sudah 2 periode memimpin Kabupaten Gresik.
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Gresik, Dharmawan menyatakan, pemilik usaha melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan tentang Kepariwisataan.” Sementara lokasi home stay ini kami tutup terlebih dahulu sampai yang bersangkutan mengurus ijin-ijinnya. Namun tidak untuk home stay,”kata Dharmawan. (jml/mhd)