Sidang Putusan Terdakwa Agus, Hakim I Putu Gede Tidak Sependapat Dengan Jpu

Adventurial98 Dilihat

GRESIK, Sidang kasus pemalsuan surat keterangan slip gaji karyawan PT. Titania Alam Semesta yang berlokasi di Jl. Raya Driyorejo – Gresik dengan terdakwa Agus Setiabudi (52), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dengan agenda putusan, Kamis 08 Desember 2016. Sidang digelar di ruang Candra 1 PN Gresik kelas I B Jl. Raya Permata No. 6 Gresik.

Sidang putusan ini dikawal ratusan buruh dari berbagai organisasi yakni Fedeimg20161208114025rasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSP-KEP). Ratusan buruh ini berbondong-bondong datang ke Pengadilan Negeri (PN) sebagai solidaritas terhadap temannya yang menjadi terdakwa (Agus). Ratusan buruh ini dapat kawalan dari kepolisian Polres Gresik. yang dipimpin langsung oleh Kabag ops Polres Gresik Kompol Nur Halim. Sebanyak 500 personil yang diturunkan yang tersebar di PN, Kejaksaan Pemda, dan Tol.

Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim yang diketuai I Putu Gede Astawa dengan anggota masing-masing I Putu Mahendra dan Herdiyanto Sutantyo, menguraikan terlebih dahulu beberapa hal terkait hasil pemeriksaan saksi dan bukti selama dalam persidangan sebelumnya.

Diantaranya keterangan saksi meringankan dan hasil laboratorium stempel yang dilakukan Polda Jatim serta semua barang bukti yang ada semuanya palsu.” Mengadili, menyatakan terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan membebankan biaya perkara kepada negara,” kata ketua majelis hakim, I Putu Gede Astawa dalam amar putusannya.

Padahal dalam sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Gresik, Junita Sahetapy menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara. Namun mejelis hakim tidak sependapat dengan JPU, karena terdakwa dianggap tidak bersalah. Putusan bebas ini langsung disambut tangisan ratusan buruh yang menghadiri jalannya sidang, dan ratusan buruh pun melantunkan kalimat Allah Huakbar Allah Huakbar..!!!!

Sementara itu, duet penasehat hukum terdakwa, Efendi dengan Iskandar mengatakan,sangat puas atas vonis terhadap kliennya (terdakwa). Menurut mereka, hakim sangat bertindak adil dalam memeriksa dan memvonis terdakwa.“ Putusan ini sudah sangat adil bagi klien kami. Karena memang, klien kami tidak bersalah, dan klien kami hanya perbuatan didiskriminasi,” ujar Efendi sambil menangis terharu kepada wartawan usai sidang.

Sebelum sidang dimulai Ratusan buruh berdzikir bersama dan berdo’a di depan halaman PN, dan ada juga yang sedang melantunkan sholawat, ratusan buruh pun meneteskan air mata.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Negeri Gresik, Junita Sahetapy tidak terima atas putusan Hakim I Putu Gede Astawa terkait mengambil putusan Bebas terhadap terdakwa Agus yang diduga melakukan pemalsuan surat slip gaji karyawan.” karena kami sebelumnya, menuntut terdakwa 1 tahun, Namun, Hakim memutus terdakwa bebas. Atas putusan bebas tersebut kami upayakan Kasasi,” katanya selesai sidang.

Sedangkan Agus Setiabudi yang baru diputus bebas oleh majelis hakim berbeda pendapat, dirinya bersyukur dan berterima kasih terutama kepada pengacaranya dan teman-temannya, karena selama persidangan berlangsung dari awal sampai persidangan putusan ini teman-teman tidak ada kenal lelah dan letih untuk mendukung saya.” dan saya tidak henti-hentinya berterima kasih kepada penasehat hukum saya selama jadwal persidangan tidak pernah tidur untuk mikirin saya,” katanya sambil meneteskan air mata. (jml/wld)