Empat Kali Beraksi Di Gresik, Pasutri Asal Tambak Asri Berakhir Ditangan Reskrim

Adventurial7 Dilihat

GRESIK, Unit Reskrim Polres Gresik berhasil gulung tersangka Curanmor yang diketahui pasangan suami istri (pasutri) yang beraksi diwilayah Gresik. Pasangan suami istri ini bernama Yogi Misfianto (29) dan Dewi Veronica (27) warga Tambak Asri, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. Pasutri ini dalam sindikat pencurian sepeda motor di Kabupaten Gresik sungguh sangat lihai, karena dalam aksinya di Kabupaten Gresik sudah empat kali mencuri motor. Namun kali ini sepak terjang pasutri yang mempunyai dua anak itu berakhir dibalik pahitnya juruji besi Polres Gresik.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Heru Dwi Purnomo menjelaskan kronologinya, dalam sindikat pencurian bermotor kali ini melibatkan pasutri asal Tambak Asri. Kejadian Jum’at (09/12/2016) sekira jam 21.00 Wib diparkiran ATM BRI Jl. Panglima Sudirman Gresik. Namun pasutri ini bukan hanya berdua saja, melainkan dibantu oleh Sugiono yang saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berperan sebagai eksekutor. Sementara Dewi sendiri istri tersangka Yogi bertugas mengawasi situasi sekitar.” setelah situasi aman, lalu pelaku hendak membawa kabur sebuah sepeda motor vixion, namun aksi pelaku tidak berjalan mulus lantaran dipergoki oleh teman pemilik sepeda motor sehingga berteriak maling,” jelasnya (10/01/2017).dsc_2456

Mendengar teriakan, spontanitas warga yang ada di sekitar parkiran dan kantor Bank langsung mengejar dan menangkap serta menghajarnya. Melihat pelaku Yogi ditangkap Sugiono langsung kabur bersama Dewi.” berkat kejelian polisi Dewi berhasil ditangkap beberapa hari kemudian setelah polisi memancingnya untuk menjenguk suaminya (Yogi, tersangka). Karena baju yang dikenakan Dewi saat melakukan pencurian sama dengan yang dipakai waktu menjenguk akhirnya kami menangkapnya,” sambungnya Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Heru Dwi Purnomo, dihadapan wartawan.

Dihadapan Wartawan Pasutri ini mengaku, mereka nekat mencuri lantaran terjepit ekonomi dan kebutuhan sehari-hari yang harus dipenuhi. Karena selama ini mereka tidak mempunyai pekerjaan tetap dan hanya kerja serabutan.” jadi kalau tidak mencuri kita mau makan apa, apa lagi saya sudah punya anak dua, jadi hasil mencuri untuk keperluan sehari-hari,” kata Dewi yang diapit Kasat Reskrim.

Saat dilakukan pengeledahan di rumah tersangka pasutri ini Polisi berhasil menyita 1 unit sepeda motor yamaha vixion warna putih dengan nopol AE-2344-WC, 1 lembar STNK sepeda motor yamaha vixion nopol AE-2344-WC, 1 lembar STNK Honda Beat warna putih biru dengan nopol W-4911-KM, dan 1 buah handphone warna cekolat.

Kedua tersangka suami istri ini menekam dibalik pahitnya jeruji besi Polres Gresik. Pasutri ini dan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP, barang siapa mengambil barang sesuatu sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih diancam hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. (jml/wld)