Eksepsi Ditolak, Kasus Penipuan Terdakwa Edi Susanto Santoso Dilanjutkan

Bratapos Semeru19 Dilihat

SURABAYA – Sidang dugaan tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan dengan terdakwa Edy Susanto Santoso alias Ie Liang, masuk pada agenda putusan sela.

Dalam putusan sela, majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Dedi Fardiman dengan tegas menyatakan menolak eksepsi terdakwa dan memerintahkan jaksa untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Rabu pekan depan.

Dalam amar putusan, majelis menyatakan dakwaan jaksa sudah memenuhi KUHAP.

”Menolak eksepsi terdakwa dan memerintahkan jaksa untuk melanjutkan sidang,” tegas hakim dalam amar putusanya, Senin (22/05)

Selain itu, hakim juga menyatakan, dakwaan jaksa sudah lengkap, karena sudah memuat nama lengkap, umur, jenis kelamin, tempat tinggal, pekerjaan, kebangsaan dan  agama terdakwa. Dengan demikian, lanjut hakim semua dalil terdakwa gugur.

Jaksa Farkan Junaedi menjerat terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat (1) KUHP untuk dakwaan kesatu. Dan pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP untuk dakwaan kedua.

Terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang dan Lia Emelita istrinya, berkenalan dengan Suhwadji, tahun 2011.

Dari perkenalan itu, terdakwa Edi Susanto Santoso  sering meminjam uang ke Suhwadji untuk modal Tambang Pasir hingga akhirnya membengkak berjumlah Rp. 1.538.334.000.

Uang yang dipinjam terdakwa Edi Susanto Santoso dari Suhwadji itu diberikan jaminan berupa dua Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah, dua BPKB mobil Honda Jazz dan Toyota Yaris, dua BPKB dump truk dan surat alat berat. Tanpa dilengkapi dengan surat perjanjian atau surat kuasa menjual.

Selain itu, terdakwa juga memberikan 13 lembar cek Bank BNI atas nama Lia Emelita senilai Rp. 1.538.334.000 yang dapat dicairkan setelah jatuh tempo.

Cek atas nama Lia Emelita yang diberikan Edi Susanto Santoso kepada Suhwadji yakni tertanggal 9 Juni 2014 senilai Rp. 25.750.000, cek BNI tanggal 14 Juni 2014 senilai Rp. 51.250.000, tanggal 16 Juni 2014 senilai Rp. 102.500.000, cek tanggal 17 Juni 2014 senilai Rp. 358.750.00.

Namun, begiu jatuh tempo, ternyata 13 lembar cek yang diberikan terdakwa Edi Susanto Santoso tersebut, tidak dapat dicairkan. Cek itu blong lantaran saldo rekening giro atau rekening giro khusus tidak cukup dan rekening sudah ditutup.

Setelah 13 lembar cek itu blong, saksi korban Suhwadji mencoba menghubungi terdakwa Edi Susanto Santoso untuk minta pertanggung jawaban.

“Terdakwa berjanji akan mengganti dengan pembayaran tunai. Namun apa yang dikatakan itu hanya janji-janji belaka tanpa pernah ada realisasinya. Akhirnya, Suhwaji meminta kepada terdakwa Edi Susanto Santoso untuk membuat perjanjian dan Ikatan Jual Beli (IJB) atas dua SHM rumah, dua BPKB mobil Honda Jazz dan Toyota Yaris, dua BPKB dump truk dan surat alat berat, namun terdakwa Edi Susanto Santoso tidak mau, “ kata Jaksa Farkhan.